Lensafakta.com, Karawang || Penjualan obat-obatan golongan G nampaknya makin hari makin meresahkan, tak hanya dijual ditoko-toko yang berkedok kosmetik, kini obat-obatan golongan G tersebut dijual dengan menggunakan sistem Cash on Delivery (COD), Senin, 20/10/2025.
Salah satu contoh yang terjadi di Basosuta desa cicinde selatan kecamatan Banyusari, kabupaten Karawang. Penjual atau (bandar) yang biasa dipanggil Alex menjual barang dagangannya secara COD kepada pelanggan-pelanggannya. Jenis obat-obatan yang jual pun berbagai macam, namun yang paling laku biasanya adalah jenis Tramadol (TM) dan Heximer yang mana termasuk kedalam obat-obatan golongan G (Gevarliijk / berbahaya).
Hal ini diketahui sudah berjalan lama dan terorganisir. Entah karena terlalu rapih permainannya atau memang ada satu dan lain hal, aktivitas ini tidak pernah terendus oleh pihak kepolisian. Padahal jelas, peredaran obat-obatan golongan G ini konsumsinya harus menggunakan resep dokter dan tidak dijual secara umum. Dimana ketika obat-obatan tersebut dikonsumsi tanpa ada resep maka tentunya berpotensi menjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang berefek buruk kepada pemakainya yang rata-rata dikalangan remaja dan pemuda/i.
Sebagaimana diketahui salah satu pasal yang relevan untuk sanksi yang dapat menjerat para pengedar tersebut adalah pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh (10) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-00.
Oleh karenanya, kepada Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.KP., M.Si, Cq Satresnarkoba Polres Karawang, semestinya hal ini jadi atensi, karena jika terus-terusan dibiarkan akan merusak mental anak bangsa yang berakibat kemunduran bagi generasi muda!
(Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., CLDSI)





