Lensafakta.com, Purwakarta || Purwakarta sedang kembali menjadi sorotan, setelah sebelumnya kasus demi kasus yang berkaitan dengan kepala desa booming ke publik, kini, giliran Kecamatan Kiarapedes Purwakarta yang jadi sorotan. Tepatnya desa Garokgek dan desa Pusakamulya, dimana belakangan beredar informasi adanya dugaan “hubungan gelap” antar sesama Kepala Desa di dua desa tersebut, Bapak Kepala Desa Garokgek inisial M ditengarai memiliki hubungan khusus dengan Kepala Desa Pusakamulya Bu Kades NR, selasa, 13/01/2026.
Keduanya diduga sudah menjalani hubungan terlarang ini selama 3 tahun kebelakang, namun sayangnya hampir tidak terendus oleh media. Beberapa warga yang dimintai keterangannya enggan dan ragu untuk mengungkap hal ini, karena (mungkin) asumsi mereka akan berimbas pada status mereka sebagai warga masing-masing desa atau bisa jadi ada intimidasi. Informasi yang telah tervalidasi ini pun mengarah kepada hal yang lebih khusus, sejauh apa hubungan terlarang ini berlangsung hingga dikabarkan Pak Kepala Desa Garokgek sampai “tega” berencana untuk menggugat cerai istri sah nya demi mendapatkan pujaan hati, Ny. NR , Kades Pusakamulya?
Ketika dikonfirmasi kedua belah pihak melalui pesan WhatsApp, Kades M dan Bu Kades NR menyanggah dengan sanggahan yang sama persis, “hubungan mereka hanya sebatas rekan kerja saja”. Padahal jelas, kasus yang sempat ramai dilingkup masyarakat desa ini sudah menjadi rahasia publik, bukti-bukti jelas, chat, foto dokumentasi, hingga keterangan pihak-pihak yang sangat tau tentang hal ini, hanya saja tidak pernah dipublikasikan oleh mediamasa. Apapun sanggahan dari kedua kepala desa tersebut tentunya kami sebagai sosial kontrol memiliki data-data valid yang pasti bisa kami pertanggung-jawabkan kebenarannya, bukan “katanya”, tidak berupa opini dan bukan hoax. Bahkan kalau ingin blak-blakan, kami memiliki bukti-bukti lebih privasi tentang sejauh apa hubungan kedua kepala desa itu, lebih dari sekedar yang diketahui oleh masyarakat, hanya saja tak elok jika diutarakan dan ditulis dalam narasi.
Konfirmasi dan klarifikasi sebagai bentuk hak jawab dan hak koreksi pun telah kami berikan kepada kedua kepala desa tersebut, walaupun jawaban yang diberikan berbanding terbalik dengan fakta yang kami temukan di lapangan. Dalam UU Pers no.40 tahun 1999 Bab Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pada pasal 11, “wartawan Indonesia wajib memberikan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”.
Adanya dugaan hubungan gelap antar kedua kepala desa ini tentunya membuka tabir baru, dimana selama ini kasus seperti ini tak pernah menjadi sorotan publik dan menganggap ini adalah ranah privasi, padahal seorang kepala desa merupakan pejabat publik, yang notabenenya masyarakat berhak untuk tau, tidak ada privasi yang melekat pada jabatan, dan memang itu sudah konsekuensi yang harus difahami sebagai salah satu pejabat pemerintah.
Disamping itu, dugaan hubungan terlarang jelas memiliki konsekuensi hukum (terlepas itu sampai terjadi perzinaan atau tidak) maka bisa dikategorikan kepada pasal 411 UU 1/2023 KUHP terbaru tentang “perselingkuhan”. Adapun sanksi relevan terhadap jabatan selain dari hilangnya rasa empati, respect, kepercayaan dan (tentunya) sanksi sosial di mata masyarakat yang di-cap dengan stigma miring adalah UU no 6 tahun 2014 tentang desa pada Bab larangan jabatan kepala desa (LJKD). Sanksi administratif pun dapat diberlakukan, selain pemberhentian sementara dari jabatan kepala desa dan (atau) hingga pemberhentian tetap karena telah melanggar norma adab dan etik. (Red)




