SKANDAL LIMBAH B3: DUGAAN PT KAHATEX BUANG FABA, PT RAJA PUTRA SOLEHUDIN EDARKAN KE PANGKALAN PASIR.
PURWAKARTA– Dugaan pembuangan limbah sisa pembakaran batubara atau FABA oleh PT Kahatex mencuat ke publik. Limbah yang diduga berasal dari Jl. Cijerah Cigondewah Girang No. 16, Cimahi Selatan, ini disinyalir diedarkan PT Raja Putra Solehudin ke beberapa pangkalan pasir untuk dicampur material Pasir buat bahan bangunan.
FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batubara di PLTU/boiler industri. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, FABA termasuk limbah B3 jika belum lolos uji TCLP dan tidak memiliki izin pemanfaatan. Praktik pencampuran FABA ke pasir dinilai mengancam kesehatan warga dan merusak mutu konstruksi.
PENGAKUAN PENGELOLA PANGKALAN PASIR
Saat dikonfirmasi, sejumlah pengelola pangkalan pasir Di kecamatan kabupaten purwakrta mengakui membeli FABA tersebut.
“Iya, kita terima. Per mobil Rp3.000.000, narima di tempat,” ujar salah satu pemilik pangkalan pasir yang enggan disebut namanya.
Pengakuan ini menguatkan dugaan adanya rantai distribusi limbah B3 tanpa izin dari kawasan industri Cimahi Selatan menuju pangkalan-pangkalan pasir.
DAMPAK KESEHATAN WARGA
Dokter lingkungan menyebut FABA mengandung logam berat berbahaya seperti merkuri, timbal, arsen, dan kadmium. Jika menjadi debu halus dan terhirup, dampaknya kronis.
“Debu FABA berukuran mikro dapat masuk ke paru-paru dan memicu ISPA, asma, iritasi kulit, hingga gangguan ginjal jangka panjang. Anak-anak dan lansia paling rentan,”
Warga sekitar pangkalan pasir mengeluhkan debu hitam yang beterbangan saat bongkar muat. Kualitas air sumur juga berubah keruh dan beraroma logam, diduga akibat rembesan FABA ke tanah.
DAMPAK KUALITAS KONSTRUKSI
Pencampuran FABA ke pasir tanpa komposisi jelas membuat kekuatan material turun drastis. Uji laboratorium independen membuktikan batako dengan campuran FABA 30-50% kekuatannya anjlok 30-40% dari standar SNI.
“Jalan atau bangunan yang pakai pasir campur FABA rawan retak, amblas, dan cepat rusak. Ini merugikan APBD dan membahayakan keselamatan pengguna,” tegas ahli konstruksi sipil.
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM & UUD 1945
Praktik ini diduga melanggar:
1. UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1, Setiap orang berhak hidup sejahtera dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, Bumi dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 104, Membuang limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin dipidana penjara 3-10 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
4. PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 298 Pemanfaatan FABA wajib izin, terdaftar di SIPSN, dan lolos uji TCLP.
5. *UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 93*: Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
TUNTUTAN WARGA
Tokoh masyarakat mendesak DLH Kota kabupaten Purwakrta DLH Provinsi Jabar, Dinas PUPR, dan APH segera menyegel pangkalan pasir terduga, menyita material, serta menguji laboratorium kandungan FABA. PT Kahatex dan PT Raja Putra Solehudin diminta bertanggung jawab.
*“Jangan sampai warga kecamatan Bojong jadi korban. Proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,”* tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Kahatex di Jl. Cijerah No. 16 dan PT Raja Putra Solehudin. Upaya konfirmasi terus dilakukan. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
_Pewarta: Saepul Bahri_






