Lensafakta.com, PURWAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Salam Mulya, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, diduga melanggar standar lingkungan dan ketenagaan.  Persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dapur yang tidak sesuai teknis  serta legalitas ahli gizi yang tidak dapat dibuktikan.

Pantauan awak media lensafakata.com, Sabtu (6/6/2026), berawal dari pesan WhatsApp yang mengaku Bernama (Opi) agar datang ke dapur SPPG Salam Mulya. Di lokasi, awak media mendapati IPAL berupa chamber beton berukuran 1,5 x 2 meter. Kondisinya ditutup tripleks, dua box filter diletakkan sejajar di atas chamber, air limbah berceceran, dan bau menyengat. Kapasitas itu jelas tidak sebanding dengan volume limbah dapur yang melayani ribuan penerima manfaat setiap hari.

Saat dikonfirmasi, Opi mengku menjabat Aslap (Asisten Lapangan). Aji yang mengaku Ketua SPPG juga tidak dapat menjelaskan fungsi teknis IPAL secara detail. Karena semua teknis dari Mitra yaitu yayasan. Termasuk UMKM yang sudah bergabung mitra yang Tau. Dapur skala besar wajib memiliki sistem pengolahan limbah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan dinas Kesehtan ( LHK).

Opi mengajak awak media mengecek ke dalam dapur. Terlihat ( SAPRAS ) Sarana prasarana minim. mulai Rungan rapat. Dapur Tempat memasak dan tempat bilas ompreng belum maksimal. Gudang penyimpanan bahan basah dan bahan kering tidak tertata rapi, tidak seperti dapur layanan kesehatan.

“MBG tujuannya mulia untuk gizi anak. Tapi jangan sampai selokan warga jadi korban pencemaran limbah dapur,” tegas warga yang minta identitasnya dirahasiakan.

Dapur SPPG/MBG Salammulya beroperasi terus dari berbagai macam limbah buah buahan sayur sayuran bekas memasaknya mengandung minyak, lemak sisa makanan, dan deterjen. Tanpa pengolahan yang benar, dampaknya bau busuk menyengat.

Lanjut Awak media mengonfirmasi nama ahli gizi di SPPG Salammulya. Opi dan Aji bungkam, seolah tidak mengenal nama tersebut.

Aji kemudian menjelaskan ada tiga opsi tenaga gizi: 1) ahli gizi bersertifikat,) ( 2. dari bidang ketahanan pangan, ) ( 3 eks pegawai puskesmas ). “SPPG Salam Mulya pakai opsi ketiga bang, eks puskesmas, karena nyari ahli Gizi sangat sulit, ujar Aji.

Saat diminta bukti sertifikasi, pengelola tidak bisa menunjukkan. Saat ditanya nama lengkap juga tidak dijawab. “karena ini hari libur,” ujar Opi.

Juknis BGN tegas: setiap dapur SPPG wajib memiliki tenaga ahli gizi bersertifikat atau minimal dalam proses sertifikasi. Legalitas ahli gizi menyangkut keamanan pangan dan kecukupan gizi ribuan anak.

Menuntut Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kesehatan dan DPRD komisi 3 Kabupaten Purwakarta, Badan Gizi Nasional (BGN) segera turun lapangan. Audit harus memastikan 3 hal:

1. IPAL sesuai standar teknis Permen LHK.

2. Mematikan dapur benar benar layak layak ber boleh ber oprasi.

3. Sertifikasi ahli gizi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengelola diminta transparan terkait sistem pengolahan limbah dan legalitas tenaga gizi. Jika dugaan terbukti, evaluasi menyeluruh harus dilakukan agar SPPG tidak menjadi sumber masalah lingkungan maupun gizi.

“Keberhasilan MBG bukan cuma dihitung dari jumlah porsi, tapi dari kepatuhan pada aturan lingkungan dan standar gizi”. ( Saepul Bahri )