PURWAKARTA – Menanggapi pemberitaan dan keresahan warga Kecamatan Bojong terkait mekanisme pergantian peserta lolos seleksi serta penempatan petugas Mitra BPS Sensus Ekonomi 2026, Badan Pusat Statistik Kabupaten Purwakarta menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:

 

BPS Kabupaten Purwakarta menegaskan, pergantian petugas Mitra Statistik dilakukan sesuai prosedur dan regulasi BPS RI. Pergantian hanya dilakukan dalam kondisi *force majeure* atau keadaan darurat yang dapat dibuktikan secara administratif dan medis.

 

“Di Kecamatan Bojong, pergantian terjadi karena petugas utama dinyatakan lolos seleksi namun tidak dapat mengikuti Bimbingan Teknis pada hari pertama akibat sakit darurat dan harus rawat inap. Kondisi ini kami verifikasi melalui surat keterangan dokter. Untuk menjaga jadwal sensus, posisi langsung diisi oleh peserta cadangan sesuai peringkat hasil seleksi aplikasi SOBAT BPS. Semua pengganti sudah lolos seleksi, bersertifikasi, dan memiliki Surat Tugas resmi,” jelas Heri, Kepala BPS Kabupaten Purwakarta, Senin (15/06/2026).

 

BPS menjelaskan, penempatan petugas Mitra Statistik mengacu pada kebutuhan wilayah pendataan, jumlah blok sensus, dan domisili yang tercantum saat pendaftaran di aplikasi SOBAT. Prioritas tetap diberikan kepada pendaftar lokal sesuai desa/kelurahan.

 

“Namun, jika jumlah pendaftar lokal tidak memenuhi kebutuhan petugas di wilayah tersebut, atau terdapat pertimbangan pemerataan beban kerja, maka penempatan dapat dilakukan lintas desa dalam satu kecamatan yang sama. Seluruh petugas, baik lokal maupun lintas desa, wajib berdomisili di Kabupaten Purwakarta dan telah lolos seleksi sesuai kriteria usia 18–50 tahun serta cakap teknologi,” tegas Santi, Penanggung Jawab Rekrutmen BPS Kabupaten Purwakarta.

 

BPS Kabupaten Purwakarta berkomitmen menjalankan Sensus Ekonomi 2026 secara akuntabel dan terbuka. Untuk menghindari kesalahpahaman, BPS akan membuka saluran komunikasi resmi melalui loket informasi di kantor BPS dan grup koordinasi resmi mitra statistik kecamatan.

 

“Kami tidak menolerir praktik manipulasi atau penunjukan di luar prosedur. Semua proses rekrutmen, pergantian, dan penempatan tercatat di sistem SOBAT BPS Pusat dan dapat diaudit. Kami mengajak warga Bojong untuk tidak ragu bertanya langsung ke BPS agar informasi yang diterima valid dan tidak menimbulkan spekulasi,” tambah Heri.

 

Menanggapi klarifikasi tersebut, Dedi Supriadi Cakrabuana Sekretaris KNPI Kecamatan Bojong mengapresiasi langkah BPS Kabupaten Purwakarta yang telah membuka ruang dialog dan menerima aspirasi masyarakat secara langsung.

 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPS Kabupaten Purwakarta yang telah menerima kedatangan kami dan memberikan penjelasan secara terbuka terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Dengan adanya pertemuan ini, kami berharap ke depan BPS dapat menjadi lebih baik lagi dalam membangun komunikasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait,” ujar Dedi.

 

Menurutnya, komunikasi yang terstruktur dan berkelanjutan sangat penting untuk mencegah munculnya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

 

“Koordinasi yang baik harus terus dibangun agar tidak muncul isu-isu liar di masyarakat bawah. Kemarin yang terjadi salah satunya dipicu karena komunikasi yang belum tersampaikan secara terstruktur kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Mudah-mudahan ke depan sinergi antara BPS, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan para pemuda dapat semakin kuat,” tambahnya.

 

BPS Kabupaten Purwakarta membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan fakta dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

*Pewarta: Saepul Bahri*