Lensafakta.com, Purwakarta ||Pemandangan miris terlihat jika kita mengunjungi wilayah Bojong Timur – desa Pamenang, Purwakarta. Tumpukan limbah (ampas) sisa produksi aci tampak menumpuk serta limbah cair dibuang langsung ke aliran sungai warga, Sungai Cikao, Rabu, 3/12/2025.
Aroma bau busuk menyengat pun memperkuat dugaan betapa tercemarinya lingkungan akibat ulah para pengusaha olahan aci ini. Ada sekitar 4 pabrik rumahan milik Haji Yayat, Redi, Hendi, Haji Wawan yang beraktivitas intens setiap harinya, memproduksi aci yang nantinya digunakan untuk olahan makanan konsumsi manusia. Ke – 4 pemilik pabrik tersebut pun dengan sadar membuang limbah sisa produksinya itu dan membiarkannya begitu saja dengan dalih sederhana, “tidak ada tempat”?
Sebagaimana yang diungkap oleh salah seorang pemilik, Haji Wawan saat dikunjungi tim media pada 23/11/2025 ke lokasi,
” Ya mau gimana lagi, saya belum ada tempat untuk menampungnya, dibikin juga ga ada uangnya” pungkasnya tanpa beban.
Haji Wawan melanjutkan, “untuk limbah cair juga belum ada penyaringan sehingga apa boleh buat terpaksa dibuang langsung ke sungai” imbuhnya tanpa rasa bersalah.
Alasan yang menurut kami adalah alasan konyol untuk seorang pengusaha aci yang mestinya tau regulasi dan aturan. Betapa tingginya ego yang mereka kedepankan ketika mengorbankan alam dan lingkungan demi meraup keuntungan semata? semua aturan ditabrak demi kepentingan, lalu apa gunanya regulasi itu tersusun rapih jika hanya akan menjadi sebuah tulisan saja?
Sebagaimana kita ketahui, pelanggaran terhadap pencemaran lingkungan bukanlah hal yang bisa dianggap “sepele”. Bahkan bisa berefek kepada kelangsungan hidup manusia dan alam. Setidaknya, hal itu tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Sanksi pidananya bahkan tertuang jelas pada Pasal 98 UU PPLH,
“Pengusaha yang melakukan pencemaran lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar”
Pasal 100 UU PPLH
“Jika pencemaran lingkungan terjadi karena kelalaian, pengusaha dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar”.
Pasal 104 UU PPLH,
“Jika pencemaran lingkungan terjadi secara sengaja, pengusaha dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar”.
Sementara sanksi Administratif yang relevan terhadap pelanggar biasanya berupa teguran, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin.
(Sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat keparahan pencemaran lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat).
Selanjutnya, kita lihat sejauh mana tindakan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti hal ini, akankah pihak terkait dan APH mengambil tindakan tegas atau malah menutup mata?? (Rendy/Red)




