Lensafakta.com, Cimahi || Sebuah pabrik cat bernama PT Indowira Putra Paint di daerah Cimahi akhir-akhir ini menjadi sorotan, pasalnya pabrik yang beralamat lengkap di Jl. Industri II No.5, Utama, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat tersebut ditengarai “menyulap” dan mengalihfungsikan sumur imbuhan menjadi sumur artesis. Rabu, 13/05/2026.

Menurut informasi yang kami himpun, pabrik cat yang sebelumnya hanya memiliki 1 sumur artesis tersebut membuat sebuah sumur imbuhan (recharge well) yang mana awalnya berfungsi utama untuk mengisi ulang air tanah (akuifer) secara terkontrol dan mengatasi banjir dengan meresapkan air hujan atau air limpasan ke dalam tanah. Namun belakangan, diketahui kalau sumur imbuhan tersebut justru dialihfungsikan menjadi sumur artesis.

Kita ketahui sumur imbuhan merupakan teknologi yang krusial untuk mencegah penurunan muka air tanah, mengurangi genangan air, serta mencegah penurunan tanah (land subsidence). Sedangkan sumur artesis justru sebaliknya, mengambil air dari tanah atau memanfaatkan air tanah dimana untuk pembuatan sumur ini mesti memiliki izin tertentu, yakni Surat Izin Pemanfaatan Airtanah (SIPA).

Penyalahgunaan izin sumur imbuhan (untuk memasukkan air) yang digunakan menjadi sumur artesis/bor (untuk mengambil air) merupakan pelanggaran berat terkait perizinan air tanah.

Berdasarkan regulasi terbaru, tindakan ini dapat dijerat pasal-pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan turunannya.

Pasal 73 huruf b UU No. 17 Tahun 2019 (Pidana): Menyatakan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menggunakan sumber daya air untuk usaha tanpa izin dapat dipidana penjara dan/atau denda. Dalam konteks ini, menggunakan sumur imbuhan untuk artesis usaha tanpa izin yang sesuai dikategorikan sebagai “penggunaan tanpa izin” karena jenis izinnya tidak sesuai (sumur imbuhan tidak sebanding dengan sumur produksi).

Pasal 94 UU No. 17 Tahun 2019, Mengatur sanksi pidana dan denda. Penggunaan air tanah secara ilegal atau tidak sesuai izin dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta.

Pasal 28 & 29 Permen ESDM No. 14 Tahun 2024 (Administratif): Pengguna air tanah yang tidak sesuai izin (atau menggunakan konstruksi tanpa izin/penyimpangan teknis) dikenakan sanksi administratif, termasuk penyegelan sumur, denda, dan potensi pencabutan izin.

Sebelum ini, kami telah mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu pihak PT Indowira, dimana yang bersangkutan memberikan jawaban yang ambigu dan tidak dapat menjelaskan dengan spesifik terkait hal ini. Oleh karenanya, hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Indowira Putra Paint. (Rendy)