Waspada, mantan istri larang sang Ayah temui anaknya, ada pasalnya lho, yuk simak penjelasannya…
Lensafakta.com || Jakarta, [Fakta unik pasca perceraian] Pada tahun 2019 – 2020 angka perceraian di Indonesia kian meningkat. Seperti yang kita ketahui pada tahun tersebut Indonesia sedang dilanda Virus mematikan covid 19, menyebar keseluruh penjuru negeri serta melumpuhkan banyak aspek terutama aspek ekonomi. Hal ini sangat berdampak negatif pada seluruh kalangan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali khususnya masyarakat ekonomi menengah kebawah. Pada saat itu banyak sekali pengusaha yang gulung tikar, perusahaan merumahkan sebagian karyawannya atau bahkan menghentikan aktivitas kerja sama sekali. Hal ini tentu sangat mengguncang kehidupan masyarakat Indonesia termasuk urusan rumah tangga.
Saat ini kita akan lebih membahas perihal rumah tangga-nya. Konflik pasangan suami-istri hingga berujung perceraian. Dari hasil survey laporan kasus perceraian yang masuk ke pengadilan sepanjang Januari-Agustus 2020 meningkat drastis yang hampir rata-rata penyebabnya adalah faktor ekonomi. Oleh karenanya sering terjadi perdebatan antara pasangan suami istri hingga melebar menjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Yang tentunya hal tersebut adalah salah satu dampak dari merebaknya Virus Covid 19 tersebut.
Ada fakta unik yang terjadi pasca perceraian seperti diskriminasi dan lain-lain. Salah satu contoh adalah mantan istri melarang mantan suami bertemu anak kandungnya dengan motif sakit hati, dendam dan sebagainya.
Perbuatan tersebut tentunya menjadi problem baru dan menjadi dilema oleh mantan suami yang ingin menemui anaknya. Dalam hal ini saya akan coba berikan pencerahan, khususnya untuk mantan istri yang jika melakukan hal ini maka anda berpotensi bisa di PIDANA.
Mari kita ulas.
Pada dasarnya hak asuh anak jatuh ke tangan istri. Selama anak masih berusia dibawah 12 tahun, maka ibu berhak mendapatkan hak asuh atas anaknya, walau ia merupakan pihak yang mengajukan gugatan cerai. Tapi bukan berarti ayah kandungnya tidak di izinkan untuk bertemu anak-anaknya.
Sebagaimana ketentuan pasal 45 ayat 1 UU perkawinan. Pasal 14 ayat 2 UUPA. Yaitu hak untuk mengasuh dan memelihara anak tersebut meskipun dalam perkawinan telah putus.
Jika mantan istri tetap melakukan hal itu dengan melarang atau dan/ menghalangi ayahnya bertemu anaknya maka mantan istri tersebut bisa di PIDANA penjara paling lama 7 tahun (Pasal 330 ayat (1) KUHpidana) dan (Pasal 330 ayat (2) dengan ancaman pidana 9 tahun. Bahkan mantan istri tersebut bisa kehilangan hak asuh anak tersebut.
Oleh karenanya semoga artikel ini dapat merubah sudut pandang semua pihak yang terlibat agar dapat dimengerti dan dipahami serta dapat menghindari munculnya konflik baru pasca perceraian.
Salam 1 pena
Narasi oleh :
((Fajar))
Kepala Divisi Investigasi Nasional
Lensafakta.com