Lensafakta.com, Majalengka || Peredaran obat-obatan golongan G kian marak, bisnis ilegal ini seperti tak terbendung lagi. Entah apa yang salah, yang pasti APH seperti tak bertaring dalam mengatasi persoalan yang bisa merusak generasi muda penerus bangsa ini. Rabu, 13/05/2026.
Seperti halnya di Majalengka, Jawabarat. Peredaran obat-obatan golongan G (Gevarlijk) ini kian marak. Tramadol, Hexymer, dengan leluasa beredar di Kabupaten Majalengka. Setidaknya, dari informasi yang kami himpun ada 5 titik penjualan obat-obatan perusak generasi muda tersebut, diantaranya :
1. Desa Kayuareng kec .talaga rt 01/rw 03
2. Desa Ciranjeng kec Cingambul rt 04/ rw 02
3. Desa Cikijing kec. Cikijing rt 02/rw06
4. Ckijing blok selasa
5. Bandarjati rt rw blok jumat
Ke – 5 titik tersebut ditengarai dikoordinir oleh seseorang yang biasa dipanggil “Bewok”, walaupun kami tidak mengetahui nama aslinya, yang jelas nama tersebut sangat familiar dikalangan para pengguna, wartawan, hingga para anggota.
Seberapa tumpulkah hukum di negeri ini hingga untuk mengatasi peredaran barang haram ini saja tak kunjung usai? Keterlibatan APH pun menjadi sorotan, banyak informasi yang masuk bahwasanya ada beberapa titik “koordinasi” yang disalurkan setiap bulannya, termasuk kepada aparat berseragam.
Kapolres Majalengka, khususnya Satreskrim Narkoba Polres Majalengka tentunya harus segera ambil tindakan, atau asumsi liar pun akan mucul, apakah semua aktifitas tersebut memang sengaja didiamkan karena adanya jatah “kue” yang cukup setiap bulannya?
Kita ketahui bahwa, UU terbaru mengkategorikan obat-obat keras golongan G termasuk kepada Narkotika golongan II dimana ancaman pidananya tak main-main,
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Aturan Baru)Pasal 435:
Mengatur tentang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dengan ancaman Pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar
Pada Pasal 436 mengatur peredaran obat keras tanpa izin.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Aturan Lama – sering masih dirujuk dalam perkembangan kasus)
Pasal 197, Mengatur tentang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Jalur Narkotika) Pasal 114, 111, dan 112: Jika tramadol yang diedarkan masuk dalam kategori narkotika golongan II (penyalahgunaan berat), pengedar bisa dijerat UU ini dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Resiko yang tinggi, ancaman pidana dan denda di depan mata tak membuat para bandar gentar, apakah ada oknum-oknum nakal di belakang layar yang membekingi bisnis haram ini hingga mereka begitu leluasa seakan-akan tak tersentuh hukum? (Rendy)




