Lensafakta.com, Sukabumi || Peredaran obat-obatan golongan G kian marak di Jawa Barat, aktifitas penyalahgunaan dan penjualan obat terlarang itu seperti sulit dibendung. Salah satunya di Sukabumi, Jawabarat. Ada 2 titik lokasi “kios/lapak” obat-obatan golongan G, seperti Tramadol, Heximer tak luput dari perhatian. Kios-kios yang berlokasi di Lingkar sela Jayaraksa, Baros dan Kecamatan Warudoyong, Sukabumi tersebut ditengarai menjual obat-obatan dengan bebas. Selasa, 14/04/2026.
Pemilik/koordinator dari 2 titik kios yang diketahui bernama “Bram” tersebut diduga kuat begitu leluasa menjalankan bisnisnya. Informasi yang kami terima, ada beberapa pihak yang menerima “koordinasi” dari toko tersebut, termasuk institusi. Hingga saat narasi ini diterbitkan, belum ada statement apapun dari pemilik toko obat-obatan golongan G yang merusak generasi bangsa itu.
Polemik ini akan terus berkepanjangan jika APH tidak turun tangan dan ambik tindakan tegas, obat-obatan golongan G ini merupakan obat yang penggunaannya dalam pengawasan khusus, jika tidak melalui resep dokter tentunya disinyalir merupakan penyalahgunaan obat terlarang yang sudah pasti memiliki konsekuensi hukum.
Sebagaimana kita ketahui peredaran obat-obatan golongan G jika tidak dilakukan melalu resep dokter dapat dikategorikan kepada penyalahgunaan obat terlarang yang masuk kepada narkotika, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kesehatan no 17 tahun 2023.
Untuk sanksinya sendiri, diatur dalam pasal 435 dan 436 ayat (2) UU no 17 dimana pelaku pengedar obat-obatan tersebut berpotensi pidana hingga 12 tahun dan denda 5 Milyar rupiah. Hukuman yang boleh dibilang cukup fantastis, tapi kenapa para pelaku usaha ilegal tersebut masih mau mengambil resiko untuk berjualan? Apakah keuntungan yang terlalu besar membuat logika mereka buntu dan gelap mata sehingga tak peduli lagi resiko yang menghadang?
Peran Aparat Penegak Hukum (APH) pun dipertanyakan, seberapa serius APH dalam memberantas obat-obatan ini ? Atau jangan-jangan, “jatah kue” itu sudah dibagi rata hingga APH pun “menutup mata” terhadap peredaran barang haram yang merusak generasi muda bangsa itu? Alamat jelas, nama pemilik pun diketahui serta aktifitas dilakukan dengan terang-terangan, kedepannya kita lihat sejauh mana tindakan tegas dan keseriusan APH dalam memberantas para pengedar obat terlarang itu atau semua asumsi terkait jatah kue kepada APH itu akan terjawab dengan sendirinya. (Rendy)




