Gudang di Pasar Induk Gedebage Masih Simpan Barang Impor, 7 Bulan Tanpa Aktivitas — Ada Apa?

 

 

JABARKINI.ID – Aktivitas distribusi barang impor di kawasan pergudangan Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung, terhenti hampir tujuh bulan. Namun, sisa bal-bal barang impor masih terlihat tersimpan di dalam gudang, memunculkan tanda tanya besar soal status dan legalitasnya.

 

Pantauan media, Senin (16/02/2026), di Blok A25 menunjukkan sejumlah bal pakaian impor masih tersusun rapi. Beberapa di antaranya telah terbuka, namun tak terlihat aktivitas bongkar muat ataupun kendaraan distribusi seperti yang sebelumnya rutin terjadi.

 

Seorang pemilik kantin di sekitar lokasi mengungkapkan, kawasan tersebut mendadak sepi sejak pertengahan tahun lalu.

 

“Sudah hampir tujuh bulan tidak ada pengiriman. Dulu truk keluar masuk terus, sekarang kosong,” ujarnya.

Situasi Tegang Saat Konfirmasi Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke salah satu gudang, terlihat jelas masih ada beberapa bal barang impor tersimpan di dalam. Namun, situasi sempat memanas.

 

Seorang penjaga gudang menyebut barang tersebut milik “orang luar”. Ia juga meminta awak media menghapus dokumentasi yang telah diambil dan meminta segera meninggalkan lokasi.

 

Sikap tertutup ini justru menambah pertanyaan: mengapa dokumentasi harus dihapus jika aktivitas tersebut legal?

Dasar Hukum dan Kewenangan Negara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995), setiap barang impor yang masuk ke wilayah pabean Indonesia wajib melalui prosedur kepabeanan, termasuk pemberitahuan pabean, pembayaran bea masuk, serta pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Selain itu, Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Artinya, setiap aktivitas impor tidak hanya berkaitan dengan perdagangan, tetapi juga kewajiban penerimaan negara.

 

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap arus barang impor guna melindungi industri dalam negeri serta memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan.

 

Jika benar barang tersebut merupakan sisa impor lama, publik berhak mengetahui:

Apakah barang telah melalui proses kepabeanan yang sah?

Apakah kewajiban bea masuk dan pajaknya telah dipenuhi?

Mengapa distribusi terhenti namun stok masih tersimpan berbulan-bulan?

Perlu Transparansi dan Penegakan Hukum

 

Penghentian aktivitas selama tujuh bulan tanpa penjelasan resmi membuka ruang spekulasi. Apakah ini dampak pengetatan impor? Ataukah ada persoalan administrasi dan perizinan?

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola gudang maupun instansi berwenang di wilayah Kota Bandung terkait status barang tersebut.

 

Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dan otoritas kepabeanan wajib bertindak tegas. Sebab persoalan impor ilegal atau penyimpanan barang tanpa kejelasan status bukan sekadar urusan gudang—melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan pelaku usaha lokal, serta potensi kerugian negara.

 

Media ini akan terus menelusuri fakta di balik keberadaan bal-bal barang impor yang masih tersimpan di kawasan Pasar Induk Gedebage tersebut. Publik menunggu kejelasan. ( Tim/ Red )