Gedung ( MBG ) Dikecamatan Bojong Disorot, Proses Izin Dan Dugaan Pelanggaran Standar Bangunan,

 

Purwakarta Jawabarat, kembali menjadi sorotan publik Bangunan ( SPPG ) Kecamatan Bojong kabupaten purwakrta, Enam Bangunan tersebut dipersoalkan karena tidak memenuhi setadar, sementara disebut-sebut tidak sesuai dengan teknis bangunan untuk fasilitas layanan publik. mengarah pada proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (BGN) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk aspek verifikasi kelayakan oleh instansi berwenang. Publik mempertanyakan bagaimana bangunan tersebut dapat dinyatakan layak,

Secara regulasi, penyelenggaraan bangunan gedung diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, meliputi persyaratan tata bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan) Pasal 24 PP Nomor 16 Tahun 2021 menyebutkan bahwa bangunan gedung harus memenuhi standar,

Selain itu, dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi oleh pemerintah, bangunan yang digunakan ada yang bekas rumah ada juga bekas ruko dijadikan sebagai fasilitas layanan, sarana dan prasarana sesuai pedoman teknis kementerian/lembaga terkait. Jika benar terdapat ketentuan teknis yang melanggar, maka hal tersebut semestinya menjadi bagian dari verifikasi sebelum operasional diSahkan,

Proses Izin BGN dan Dugaan Pelanggaran Standar Bangunan Dipertanyakan, Jika memang ada aturan teknis, maka harus dijelaskan bagaimana proses verifikasinya bisa meloloskan bangunan tersebut. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kredibilitas program pemerintah,”

Keberadaan dapur Satuan pelayanan pemenuhan Gizi ( SPPG ) atw yang di kenal sebagai Dapur Makn Bergizi Geratis ( MBG ) yang bernaung dari beberapa yayasan Bangunan MBG bahkan ada ( SPPG ) tidak Sesuai titik kordinat. Dinilai tidak tepat lokasi didirikan nya.

Bangunan Tersebut Berdiri Diarea Pemukiman padat penduduk yang Didominasi Oleh Fungsi Tempat tinggal, padahal dalam peta Rencana tata ruang Wilayah, Dan peraturan Zonasi Kawasan tersebut Diklasifikasikan khusus untuk Hunian, Bukan Untuk Kegiatan Industri atau Produksi Sekala besar,

Ditemukan dilokasi sarana dan prasarana ( Sapras ) Di SPPG sangat Tidak memadai, lahan parkir yang maksimal, Selain itu Karena Lahan SPPG rapat Dengan Rumah Warga, mengacu Kepada Setandar Badan Gizi nasional ( BGN ) yang mengharuskan lahan parkir setidak nya Harus Tersedia 200 meter persegi. Di khwatirkan Dapat merusak Kualitas dari ( MBG ) melanggar Ketentuan Zonasi Menurut Aturan Yang berlaku, perubahan fungsi lahan dari hunian Menjadi Tepat Usaha produksi ( SPPG )

Program Prioritas Pemerintah Pusat, hendaknya Sebagai pelksana Program Tersebut Harus Memperhatikan Hal- Hal Yang dianggap Melanggar aturan yang berlaku. Bahwa banguna ( SPPG ) harus memenuhi Setandar keamanan Dan keselamat,

instansi berwenang, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam penilaian kelayakan bangunan dan verifikasi program, untuk melakukan audit teknis serta turun langsung ke lapangan. Pengawasan terhadap bangunan fasilitas publik, harus memastikan kesesuaian fisik di lapangan dengan dokumen perizinan yang diajukan. mendesak dinas teknis terkait di tingkat daerah untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan apakah bangunan tersebut telah memenuhi standar konstruksi, keselamatan, serta ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola MBG SPPG di kecamatan Bojong kabupaten Purwakarta maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. ( Saepul.B )