Lensafakta.com, Purwakarta |Beberapa waktu lalu, desa Situ, Pondoksalam, Purwakarta diterpa isu miring menyoal bangunan liar yang dibangun kepala desa diatas “susukan” (selokan), sementara itu beberapa masyarakat juga menyoroti terkait jalan desa yang masih rusak yang hingga saat ini belum diperbaiki.

Namun, menghadapi isu yang menerpa desanya, sang Kades Asep Indra Hardani menyanggah informasi tersebut, dan mengatakan kalau informasi itu tidaklah benar, sebagaimana klarifikasi yang disampaikannya melalui pesan WhatsApp kepada media Lensafakta.com pada Kamis, 30/10/2025,

“Jalannya baru tahun ini kita perbaiki dari anggaran Banprov sesuai intruksi pak gubernur. Karna tidak cukup mungkin tahun depan kita garap lg” pungkasnya.

“Itu sebelumnya adalah jalan Kabupaten, baru tahun ini dipindah-alihkan menjadi jalan desa yang menghubungkan 2 desa” ujar Asep.

“Kalau terkait bangunan Kita udah di tempuh perizinannya, karena desa Situ tdk memiliki tanah desa atau bengkok maka kita manfaatkan yg ada” imbuhnya.

Asep menambahkan,

“Desa situ merupakan tempat destinasi wisata, malah sebelum ada distinasi tersebut, awalnya kumuh, bnyak curanmor, tmpat anak2 muda pendatang yg kegiatan negatif, bahkan sering para petani yg komplein terkait bnyak bungkus komik & botol miras. Kita udah laporan sama kapolsek terkait daerah zona rawan”

“Alhamdulillah kita libatkan anak muda (Karang Taruna), tokoh warga terutama yg punya lahan & sawah, Bamusdes dan melibatkan unsur Muspika dibahas dalam musyawarah RKPDes”

Hasilnya :

1. Anak muda bisa usaha

2. Tidak ada lagi Curanmor & kenakalan remaja

3. Perekonomian petani meningkat

4. Harga jual tanah melonjak tinggi

5. Dan kegiatan2 formal & non formal seperti sosialisasi Darkum (sadar hukum) dari kapolsek, TNI dan dari dinas2 terkait.

“Bisa dicek di medsos² Shelter Japri Ceria, disitu jg ada perpustakaan sebagai taman baca, posyandu remaja, dan pentas seni anak2 muda” tutupnya.

Sanggahan tersebut merupakan bukti jika pemerintah desa serius dalam membangun desa, namun masyarakat tentunya juga tidak bisa disalahkan, tidak semua pro kepada pemerintah desa dan kritisi terkait kinerja Kades akan selalu ada. Apalagi saat ini Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) jelas menyatakan jika setiap warga berhak mendapatkan informasi terkait keuangan desanya, sehingga tercipta pemerintahan desa yang transparan.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang atas informasi, mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang dapat diakses publik, dan mendorong transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan negara, termasuk di tingkat pemerintah desa. (Red/RR)