Lensafakta.com, Purwakarta | | Sempat ramai belakangan ini menyoal penerbitan SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) oleh DPM-PTSP dan Dinkes kepada 42 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dimana disinyalir dinas tersebut tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta dalam penerbitannya.
42 dapur MBG tersebut ditengarai tidak memenuhi regulasi terkait masalah limbah sisa masakan yang merupakan ranah dari DLH, diduga kuat 42 dapur MBG yang tersebar dibeberapa kecamatan di Purwakarta tersebut tidak memiliki IPAL dan pengelolaan sampah yang jelas, bahkan ada beberapa aduan masuk ke redaksi kami bahwa makanan yang disajikan dari dapur MBG tersebut sudah berbau tidak sedap dan berbelatung, tapi sangat disayangkan walaupun demikian mereka (para pelaku usaha) sudah justru sudah mengantongi SLHS dimana itu diterbitkan oleh DPM-PTSP melalui rekomendasi Dinas Kesehatan. Kok bisa?
Sebagaimana diketahui, setiap dapur MBG harus memenuhi persyaratan atau regulasi yang ketat mencakup legalitas badan usaha (Akta, SK Kemenkumham, NIB, NPWP), Standar Dapur dan Higienitas Ketat (pemisahan area, air kemasan, APD, SOP kebersihan), proses masak sesuai standar (maksimal 6 jam sebelum santap, bahan lokal, gizi seimbang, tidak pakai MSG), serta dokumen perizinan spesifik dapur termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang sekarang wajib dimiliki.
Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP, Ryan, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp semenjak Jum’at 5/12/2025 hingga narasi ini rilis Selasa 9/12/2025, selalu berdalih “sedang ada kegiatan” dan “Dinas Luar”, padahal diketahui dari beberapa informasi yang bersangkutan sendiri bahkan tidak mengikuti kegiatan yang dimaksud.
Senada dengan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kesehatan (Dinkes) Purwakarta, Yandi, setiap dikonfirmasi selalu memberikan alibi “sedang tugas luar” tanpa memberikan statement apapun setelahnya.
Entah apa yang ada di difikiran tuan-tuan tersebut, sampai sebegitu sibuknya hingga tak sempat memberikan “klarifikasi” padahal klarifikasi merupakan salah satu bentuk hak jawab dan hak koreksi yang wajib kami berikan kepada subjek yang terkonfirmasi sebagai bentuk kode etik jurnalistik (KEJ) sesuai dengan pasal 11 UU Pers dalam Bab KEJ, bentuj klarifikasi itu sendiri tidak mesti bertatap muka, bisa melalui pesan WhatsApp, telp ataupun video visual.
Namun sangat disayangkan, sikap “kabur-kaburan” yang ditampilkan oleh Kadis dan Kabid ini tidak mencerminkan kebijaksanaan sama sekali, semakin meyakinkan kami, kalau ada sesuatu yang “sedang tidak baik-baik saja”.(Rendy/Red)




