Lensafakta.com , Purwakarta || Jarang menjadi sorotan media, desa Cipancur, Cibatu, Purwakarta kini dilanda kabar tak sedap. Sejumlah warga yang merasa kecewa dengan kinerja pemerintah desa menyurati Badan Musyawarah Desa (Bamusdes) mengkritisi kebijakan – kebijakan Kepala Desa nya, Ian Sahrudin.

Ada sekitar 5 poin tuntutan sekaligus kritis sekolompok orang yang mengatas namakan warga desa Cipancur, diantaranya :

1. Kades dianggap tidak pernah mensosialisasikan hasil Musrenbang-Des kepada masyarakat

2. Kades dianggap tidak terbuka dalam melaksanakan proyek infrastruktur

3. Pemdes tidak pernah terbuka kepada masyarakat terkait besaran anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)

4. Pemdes dinilai tidak pernah mensosialisasikan RAPBDes dan APBDes kepada masyarakat

5. Dugaan penyelewengan anggaran infrastruktur yang melampirkan bukti-bukti.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cipancur Ian Sahrudin memberikan bantahan, sebagaimana yang ia utarakan kepada awak media Lensafakta.com pada Rabu, 29/10/2025. Ian mengatakan itu hanyalah ulah sekelompok orang saja yang memang sedang bersebrangan dengannya,

“Kalau soal itu saya sudah tau orangnya pak, memang kebetulan sedang berkonflik dengan saya karena tidak diberikan proyek desa kepadanya” sanggah sang Kades.

“Orangnya itu-itu aja dari dulu, kami sudah tau itu doktrin dari siapa” imbuhnya lagi.

“Dulunya itu tim pendukung saya, setiap proyek kami berikan ke dia, tapi lama kelamaan saya mulai berfikir, saya bekerja untuk masyarakat bukan untuk individual atau kelompok, saya tidak mau disetir!” ucap Ian tegas.

Ian melanjutkan, “Saya dikantor desa hingga waktu magrib, siap menerima dan menampung kritik dari warga-warga saya, kalau bapak tidak percaya saya siap untuk ke lapangan sekarang kita polling ke masyarakat tentang kinerja saya, apakah puas atau tidak”

Menurut Ia, surat semacam audiensi dari warga tersebut diduga akibat hasutan dari orang-orang tertentu yang memang punya maksud dan tujuan tertentu pula,

“Orang tersebut mendoktrin beberapa orang warga (hanya segelintir) agar menanda-tangani surat itu seakan-akan mengatasnamakan seluruh warga desa, padahal tidak”.

“Gini aja deh, kalau saya tidak terbuka, kenapa RAB ada di orang itu, dia dulu mantan wartawan, saya tidak mau menyebut namanya, yang jelas setiap warga yang terlibat dalam pembangunan pasti saya serahkan RAB termasuk Karang Taruna, jadi tidak ada yang saya tutup-tutupi!” tutup Ian dengan nada gusar.

Pemerintah desa memang semestinya transparan dan akuntabel dalam mengelola Dana Desa (DD) yang memang merupakan hak dari masyarakat untuk mengetahuinya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) no 14 tahun 2008. (RR/Red)