Lensafakta.com, Purwakarta || Situasi politik di Purwakarta kembali memanas setelah muncul polemik dugaan kerugian sebesar Rp35 miliar yang menyeret nama Bupati Saepul Bahri Binzein. Polemik tersebut kini mendapat sorotan tajam dari banyak aktivis serta masyarakat Purwakarta. Banyak pihak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dengan pasangan yang dulunya mesra dalam satu visi-misi tersebut? Purwakarta, 19/Mei/2026.

Sebelum polemik ini mencuat ke publik, masyarakat dibuat bertanya-tanya karena ulah 2 pemimpinnya itu, dimana diketahui Abang Ijo Hapidin (Wakil Bupati) atau yang kerap disapa “Bang Jo” dan Saepul Bahri Bin Zein atau yang biasa dipanggil “Om Jen” saling sindir dan ejek di medsos masing-masing.

Puncaknya, tanda tanya besar muncul ketika banyak media yang memberitakan terkait langkah hukum yang akan tiba-tiba ditempuh Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin menggugat sang Bupati Om Jen menyoal dugaan kerugian yang digadang-gadang mencapai Rp35 miliar rupiah, fantastis. Jalur hukum pidana dinilai menjadi langkah untuk mencari kepastian hukum sekaligus membuka fakta sebenarnya di hadapan masyarakat, apa yang sebenarnya terjadi?

Menurut informasi hasil investigasi tim lapangan, tim kuasa hukum Bang Jo yang dipimpin Hendra Supriatna dari Arya Mandalika Law-Office dikabarkan telah melakukan pendampingan hukum serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan alat bukti pendukung guna memperkuat proses hukum yang akan berjalan.

Salah seorang aktivis Purwakarta, Irwan Ardiansyah menilai polemik yang berkembang saat ini justru semakin membingungkan masyarakat. Berbagai pemberitaan mengenai dugaan hutang piutang, isu LHKPN, hingga hubungan politik yang memanas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah itu dinilai membuat suasana semakin gaduh tanpa adanya kejelasan yang pasti.

“Menurut saya sederhana, kalau memang Rp35 miliar itu bukan persoalan hutang piutang ataupun dugaan yang dituduhkan, maka tolong dibuktikan secara terbuka. Jangan hanya menjadi pembahasan di warung kopi saja,” pungkas Irwan.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat Purwakarta membutuhkan penjelasan yang konkret, bukan sekadar opini ataupun pemberitaan yang menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.

“Kami sebagai masyarakat Purwakarta perlu pembuktian yang pasti. Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi konsumsi pemberitaan yang membuat masyarakat bertanya-tanya dan akhirnya menimbulkan kegaduhan berkepanjangan antara kedua belah pihak,” lanjutnya.

Irwan juga meminta aparat penegak hukum agar bersikap profesional dan tidak tebang pilih apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut.

Apabila dugaan kerugian Rp35 miliar itu benar adanya dan didukung alat bukti yang sah sebagaimana disampaikan kepada tim kuasa hukum, maka aparat penegak hukum diminta segera memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan.

Polemik ini pun kini menjadi perhatian luas masyarakat Purwakarta yang menunggu kejelasan, transparansi, dan pembuktian hukum secara terbuka agar tidak terus menimbulkan kegaduhan politik di daerah. (Rendy)