Lensafakta.com, Purwakarta || Penggunaan Dana Desa di desa Parakan Salam Kabupaten Purwakarta tengah menuai sorotan. Hal ini dipicu oleh dugaan minimnya transparansi terhadap informasi publik. Salah satu contoh, kegiatan pembuka jalan / irigasi pertanian di RT 04/02, Jum’at, 24/10/2025.

Dalam keterangannya, sumber anggaran dari pengerjaan tersebut adalah Dana Desa (DD) 2025 tahap II dengan jumlah anggaran Rp107,627,200 untuk pengerjaan P : 100 M, tidak ada Tinggi/ketebalan, dan Lebar. Namun, salah satu yang menjadi sorotan, tidak adanya keterangan lengkap proyek tersebut dikerjakan oleh CV apa.

Ketika tim media Lensafakta.com mendatangi lokasi, dan meminta keterangan dari sejumlah warga, warga pun mengakui jika yang mereka ketahui proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ke-3, dengan metode swakelola. Keterangan ini dikuatkan oleh beberapa orang saksi yang enggan disebutkan identitasnya,

“Iya pengerjaannya oleh pihak ke – 3” ujarnya.

Kita ketahui proyek desa yang menggunakan Dana Desa apabila melibatkan pihak ke – 3 akan berpotensi terhadap penyalahgunaan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49/PMK.07/2016 yang secara spesifik mengatur pelaksanaan swakelola.

 

Ketika dimintai klarifikasi, Iwan, Kepala Desa Parakan Salam melalui pesan WhatsApp memberikan bantahan yang menohok, bukannya memberikan klarifikasi jelas ia malah menyanggah media dengan bahasa seakan “nyolot” kepada awak media,

“Pengerjaan yang mana? Ini swakelola sama desa, TPK. Batu nu mana? Ulang sok araneh lah jeng kuring mah kang, MAU APA GITU?”

(…batu yang mana, jangan suka aneh-aneh sama saya, memangnya mau apa?) kira-kira begitu bunyi pesan WhatsAppnya.

“Ada dipapan informasi kang, buat khalayak mah, jadi dari situ saja cukup transparansi mah” imbuhnya.

Ia melanjutkan, “Eta ningal ku nyalira, sagala batu tilas nu di babaca, hooh kosokan ku didinya hayang siga anyar mah, siga ti quarry mah, aya-aya wae”

(Itu liat aja sendiri, batu bekas juga disebut-sebut, kalau gitu bersihin aja sama akang kalau mau seperti baru) kurang lebih seperti itu artinya.

Sebuah sanggahan yang terkesan tendensius, tidak beradab sebagai seorang kepala desa, jika benar tidak ada apa-apanya harusnya pak Kades dapat menjawab dengan jawaban yang lebih proporsional sesuai substansi, agar lebih masuk akal. Jelas, dalam UU Pers no.40 tahun 1999 pada pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) wartawan itu wajib memberi hak jawab dan hak koreksi kepada subjek yang akan diberitakan, klarifikasi dan sanggahan merupakan bentuk dari hak jawab itu sendiri.

Tentunya ini menjadi tanda-tanya, ada apa dengan pak Kades yang terkesan “kesal” dimintai klarifikasi? Stigma negatif langsung melekat dalam benak pak Kades ketika wartawan memberikan hak jawab yang justru harusnya berterima kasih karena itu salah satu bentuk membela hak-hak dari subjek (dia sendiri -red).

Dalam pasal 10 – 11 ayat (1) UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), harusnya pa Kades faham bahwa, jangankan jurnalis, bahkan masyarakat pun BERHAK tau akan informasi anggaran yang digunakan untuk proyek didesanya karena uang tersebut adalah hak rakyat/masyarakat, bukan uang saku pribadi Tuan Kades yang terhormat!

(Saepul/Red)