Lensafakta.com, melansir dari media JABARKINI.ID, Kabupaten BANDUNG || Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Kampung Cibangoak, RW 01, Desa Cikitu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan publik. Selain dipersoalkan dari aspek legalitas, aktivitas pengerukan tanah tersebut juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik PDAM Tirta Raharja.
Berdasarkan hasil investigasi melalui tim Jabarkini.id pada Agustus 2026, material tanah urug dari lokasi tersebut diduga menjadi salah satu sumber pasokan eksternal untuk mendukung pembangunan proyek infrastruktur air bersih.
Di lapangan, aktivitas pengerukan tanah awalnya diinformasikan kepada masyarakat sebagai pekerjaan pemerataan lahan _cut and fill_ milik warga. Namun dalam perkembangannya, pengerukan dilakukan dalam skala besar sehingga memunculkan dugaan bahwa material hasil galian diperjualbelikan dan didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan proyek konstruksi.
Dalam penelusuran media, PT Bestindo Putra Mandiri diketahui memiliki rekam jejak sebagai perusahaan kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek infrastruktur pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) serta Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sejumlah daerah di Indonesia. Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan perusahaan tersebut memperoleh material dari lokasi galian di Desa Cikitu.
Aktivitas pengerukan tanah di Kampung Cibangoak juga menjadi perhatian sejumlah aktivis lingkungan. Mereka mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut karena diduga belum mengantongi izin operasional penambangan Galian C yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Celah Pelanggaran Hukum
Menurut Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., S.H., CLDSI, Aktivis Lingkungan Hidup & Tata Kelola Lingkungan yang juga praktisi hukum dan Pemimpin Redaksi lensafakta.com, aktivitas ini berpotensi melanggar beberapa aturan.
“Apabila benar material dari lokasi ini digunakan untuk proyek dan dilakukan tanpa izin, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah kejahatan lingkungan dan pemanfaatan ruang yang bisa berimplikasi pidana,” tegas Rendy.
Ia merinci potensi pelanggaran hukum sebagai berikut:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Galian tanah urug termasuk kategori mineral bukan logam yang wajib berizin.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Kegiatan pertambangan wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan izin lingkungan. Pelanggaran terhadap tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
4. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Jika lokasi berada di kawasan resapan air atau zona lindung, maka aktivitas pengerukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran fungsi ruang.
“Pacet adalah daerah penyangga sumber air. Jika galian dilakukan masif tanpa AMDAL dan izin, maka risiko longsor, kerusakan resapan, dan banjir bandang akan meningkat. Negara harus hadir, bukan menunggu bencana baru bergerak,” tambah Rendy.
Desakan Verifikasi
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama Pemprov Jabar dan Gakkum KLHK segera melakukan verifikasi lapangan serta menelusuri legalitas aktivitas tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun pemanfaatan ruang, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola aktivitas galian, PT Bestindo Putra Mandiri, maupun pihak terkait dalam proyek SPAM belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan keterkaitan antara aktivitas pengerukan tanah di Desa Cikitu dengan kebutuhan material proyek tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rendy)





