Lensafakta.com, Purwakarta || Seorang kepala desa (Kades) di desa Cibodas, Sukatani Purwakarta berinisial CS, nampaknya perlu diberikan edukasi yang benar terkait tugas Pers agar wawasannya terbuka. Bagaimana tidak, ketika tim jurnalis datang memberikan hak jawab dan hak sanggah kepada CS atas informasi yang beredar, yang bersangkutan sendiri justru over reacting kepada awak media dengan menantang balik insan pers serta memberikan keterangan-keterangan yang “nggak nyambung” dengan konteks.
Kamis, 11/09/2025 sejumlah awak media datang menemui yang bersangkutan untuk memintai klarifikasi sebagai bentuk hak jawab dan hak koreksi pada pasal 11 Kode Etik Jurnalitik dalam UU Pers, dimana seorang wartawan hendaknya membuka ruang untuk hak jawab, koreksi dan hak sanggah kepada subjek ataupun objek yang akan dipublikasikan. Beredar kabar, terkait sektor ketahanan pangan desa Cibodas disinyalir fiktif oleh sejumlah warga yang tidak merasakan manfaatnya. Pengelolaan BUMDES pun tak luput dari kecurigaan warga dimana Bumdes dinilai tidak efektif dan tidak menghasilkan manfaat sama sekali kepada warga desa Cibodas, Purwakarta.
Alih-alih ingin memberikan konfirmasi dan hak sanggah, pak Kades malah mengeluarkan statement-statement yang seakan-akan menantang para awak media, Sang Kades juga melakukan upaya “persuasif” “menjual retorika (omon-omon) dengan membual menawarkan sejumlah angka untuk membuat mental para jurnalis yang lemah iman menjadi “down”.
” Jangankan dua juta – tiga juta, sepuluh juta pun saya sediakan” kata-kata yang keluar dari mulut seorang Kades seakan terdengar seperti janji-janji busuk saat musim kampanye.
Selain itu, Kades juga “menjual” sejumlah nama-nama tokoh masyarakat sekitar sebagai bentuk self defense menghindari pertanyaan-pertanyaan wartawan, atau bahasa lainya, NGELES kayak bajaj.
Terlepas dari itu semua, Undang-Undang yang mengatur tentang kebebasan pers serta perlindungan saat bertugas pun menjadi hal yang seharusnya bisa “diandalkan”, contoh, pasal 18 ayat 1 dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999, “Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”, setidaknya begitulah yang tertulis dalam naskah aslinya.
Tapi faktanya, polemik terkait perlindungan pers dan keselamatan awak media saat menjalankan tugas hingga saat ini tak pernah usai, sejarah mencatat, berapa banyak insan pers yang terintimidasi secara verbal dan non verbal, bahkan hingga terjadi pembunuhan saat melaksanakan tugas yang mana salah satu tugas jurnalistik adalah melakukan klarifikasi dan konfirmasi langsung, lalu kemana UU Pers tersebut diletakkan disaat para insan pers membutuhkannya?
Pasal 18 ayat 1 yang mana sering dihafal oleh para jurnalis sebagai tameng justru menjadi boomerang buat dirinya sendiri ketika ada kejadian chaos dilapangan. Adakan UU Pers hanya sebagai penghias dan pelengkap saja atau UU tersebut benar-benar berfungsi untuk melindungi marwah para insan pers!? Karena yang terjadi adalah, jarang sekali ditemukan kasus-kasus yang naik ke meja hijau apabila pelapornya seorang jurnalis yang melaporkan tentang penghalang-halangan tugas jurnalistik, mau bukti? Lalu, untuk apa undang-undang itu dibuat dan disahkan jika hanya untuk coretan-coretan usang pelengkap birahi konstitusi saja?
Polri sebagai salah satu penegak hukum, mestinya memahami Pasal 18 ayat 1 adalah konsekuensi nyata dalam dunia jurnalistik dimana tugas jurnalistik adalah tugas yang benar-benar terlindungi oleh aturan dan hukum. Lalu, kira-kira, jika kami mengasumsikan perlakukan Tuan Kades Cibodas, CS, adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam UU tersebut diatas tadi, apakah pihak kepolisian akan memprosesnya ? Mari kita buktikan.
(Red/Rendy.R.Y)






