Lensafakta.com, LIMA PULUH KOTA, SUMATERA BARAT – Dunia pendidikan di Sumatera Barat kembali diguncang isu kekerasan. Kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan Asrama ICBS Harau, Jorong Lubuk Limpato, Kabupaten Lima Puluh Kota, kini resmi masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan ke Polres 50 Kota pada 6 Mei 2026.
Peristiwa yang diduga terjadi pada Sabtu malam, 25 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB ini, melibatkan anak di bawah umur. Korban dilaporkan mengalami syok berat dan trauma psikologis mendalam. Insiden ini memicu kekhawatiran publik mengenai efektivitas pengawasan di institusi pendidikan berbasis asrama.
Kritik Tajam Terhadap Lemahnya Pengawasan
Kepala Divisi Investigasi Lensafakta.com, Fajar, memberikan kecaman keras atas insiden ini.
Menurutnya, kejadian di ICBS Harau bukan sekadar “kenakalan remaja” biasa, melainkan indikasi lemahnya sistem proteksi terhadap siswa. “STOP Bullying! Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Tidak boleh ada kompromi bagi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan,” tegas Fajar dalam keterangannya.
Fajar juga menyoroti data mengkhawatirkan dari KPAI tahun 2025 yang mencatat 601 laporan perundungan di Indonesia, di mana 258 kasus di antaranya adalah kekerasan langsung yang bahkan merenggut nyawa 10 anak.
Konsekuensi Hukum dan Tanggung Jawab Sekolah
Lensa Fakta mengingatkan bahwa pihak sekolah memiliki tanggung jawab hukum yang melekat terhadap keamanan setiap siswa.
Berdasarkan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pembiaran terhadap tindak kekerasan merupakan pelanggaran hukum serius.
Sanksi Pidana: Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur ancaman penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.
Pemberatan Hukuman: Jika korban terbukti mengalami luka berat atau trauma permanen, ancaman hukuman dapat ditingkatkan secara signifikan.
“Sekolah wajib melakukan intervensi aktif. Jika terbukti ada pembiaran, pihak sekolah dapat dikenai sanksi hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi zona aman, bukan tempat di mana budaya kekerasan tumbuh subur,” tambah Fajar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi otoritas pendidikan di Sumatera Barat. Publik, terutama orang tua wali murid, kini menuntut jaminan keamanan nyata di lingkungan asrama. Lensa Fakta menilai, jika kasus ini tidak ditangani dengan ketegasan, akan tercipta preseden buruk yang melanggengkan siklus kekerasan di sekolah.
Evaluasi sistem pengawasan di ICBS Harau kini menjadi harga mati guna memastikan tidak ada lagi siswa yang menjadi korban “kekerasan dalam diam” akibat ketakutan akan intimidasi lebih lanjut.
Narasi oleh : Fajar
Kepala Divisi Investigasi – Lensafakta.com




