Lensafakta.com, Bangka Barat || Kasus ijazah palsu akhir-akhir ini kian marak menerpa para pejabat di Negeri ini, tak hanya pejabat tinggi negara, bahkan setingkat kepala desa pun ditengarai memiliki ijazah sarjana yang disinyalir palsu.
Munarfarzah, salah seorang kepala desa di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga , Kabupaten BANGKA BARAT , Provinsi KEPULAUAN BANGKA BELITUNG. Sang Kades tanpa rasa bersalah menyandang gelar SE (Sarjana Ekonomi) yang dikeluarkan oleh Universitas Samudra yang diduga kuat adalah ijazah palsu.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Sabtu, 25/10/2025, Sang Kades bungkam dan tidak memberikan statement apapun. Salah seorang saksi pun mengatakan jika ijazah sang Kades tersebut hanya merupakan ijazah yang dibuat disalah satu jasa pembuatan ijazah aspal. Sungguh miris, demi sebuah “gengsi” sang Kades rela mencatut gelar yang tidak semestinya ia sandang.
Setidaknya ada beberapa pasal yang relevan terkait ini, yakni Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kepada pihak-pihak terkait hendaknya ini menjadi atensi, jangan sampai hal ini dibiarkan terjadi terus menerus sehingga menjatuhkan marwah pemerintahan yang seharusnya bersih dari hal-hal yang bersifat manipulatif. (Rendy/Red)





