Lensafakta.com, Purwakarta || PT Japfa Comfeed Indonesia,Tbk kali ini kena batunya, setelah sekian lama adem ayem beroperasi di wilayah desa Margaluyu, Kiarapedes – Purwakarta kini tersandung masalah, perusahaan yang bergerak dibidang industri peternakan terintegrasi itu diduga tak salurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada sehingga menimbulkan protes dari sejumlah warga desa. Dibalik reputasi perusahaan yang dikenal “baik”, terdapat raport merah yang betul-betul harus dibenahi.
Dugaan tersebut awalnya muncul atas keluh-kesah sekelompok warga masyarakat desa Margaluyu yang selama ini bertanya-tanya kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Margaluyu terkait dana CSR yang disalurkan oleh PT Japfa yang tidak tepat sasaran ataupun tidak terealisasi sesuai aturan. Pada akhirnya, Rabu, 3/02/2026, melalui pemerintah desa Margaluyu pihak PT Japfa diundang untuk melakukan mediasi dengan tokoh masyarakat beserta karang taruna dan sebagian warga, thema diskusi untuk meminta kejelasan dan pertanggung jawaban terkait dana CSR, serta beberapa hal lain yang perlu dibicarakan.
PT Japfa yang diwakili oleh HRD dan Humas wilayah Purwakarta, Ryan dan Haris datang untuk memberikan “klarifikasinya” terkait tuntutan masyarakat desa Margaluyu, dusun 1, 2 dan 3 yang menyoal kejelasan dana CSR tersebut. Setelah sambutan dari Pemdes yang juga dihadiri langsung oleh Kepala Desa Margaluyu, H. Ence Rosidin, salah satu tokoh masyarakat yang mewakili warga, Saepul Malik, membuka diskusi dengan mempertanyakan beberapa poin kepada pihak PT. Japfa,
“Ada beberapa poin yang saya ingin tanyakan, pertama terkait masalah penjelasan dana CSR dari perusahaan, kedua, penyaluran dana CSR apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada, ketiga, apakah setiap penyaluran dana tersebut diketahui oleh pemerintah desa atapun dengan kata lain disalurkan dengan melibatkan pemerintah desa?” Ujar Bang Epul Cengek, sapaan akrabnya.
Mendapatkan pertanyaan tersebut pihak Japfa pun memberikan klarifikasi, terkait dana CSR (menurut mereka) sudah disalurkan melalui bantuan-bantuan proposal, support kegiatan keagamaan, ataupun untuk sumbangan pembangunan mesjid.
Haris selaku Humas mengatakan kalau hal itu sudah mereka lakukan dari tahun ketahun, walaupun mereka mengakui jika belum sesuai dengan aturan perundangan-undangan.
“Kami selalu support, jika ada proposal masuk” ujar Harris memberikan penjelasan.
“Untuk penyaluran lain, ada program peduli lingkungan yang selalu digelar setiap tahun, kami menganggap itu merupakan bentuk dana CSR?” Imbuh Haris.
“Masukan bagi kami juga soal aturan ini, memang belum sesuai dengan aturan, dan akan menjadi evaluasi” ringkasnya.
Adalah hal yang kontradiktif ketika pihak PT Japfa mengatakan dengan entengnya, support kegiatan yang dilakukan melalui proposal yang besarannya (menurut keterangan warga) hanya kisaran 150-200rb rupiah setiap tahun dianggap sebagai salah satu bentuk penyaluran dana CSR. Sedangkan kita ketahui menurut peraturan perundang-undangan yang relevan, pada undang-undang no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT) dan PP no 47 tahun 2012 dimana setiap perusahaan DIWAJIBKAN dalam tiap tahun untuk menyisihkan anggaran untuk CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan. Besaran anggaran yang dimaksud adalah antara 2-4 % dari laba keuntungan perusahaan. Aturan ini jelas tertulis dan wajib untuk diikuti. Penyaluran pun bisa berbagai macam, bisa melalui Filantropi (donasi), Volunteering (relawan), Rehabilitasi Alam, Pemberdayaan Ekonomi yang masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PA-Des) serta infrastruktur yang berkorelasi dengan kemaslahatan umum.
Ketika dipertanyakan terkait besarannya, jawaban pihak PT Japfa terkesan ambigu dan menganggap aturan tersebut bukan aturan baku yang bersifat wajib dan hanya anjuran? Pihak Japfa merasa selama ini “sudah cukup berbuat baik dan berkontribusi” kepada lingkungan seakan-akan apa yang mereka sumbangkan selama ini merupakan “kebijaksanaan” perusahaan, PADAHAL terkait dana CSR adalah aturan yang WAJIB mereka patuhi. Bukan soal kebijaksanaan.
17-20 tahun PT Japfa beroperasi di dusun 1, 2 dan 3 ( 3 titik) desa Margaluyu namun warga mengakui tidak merasakan manfaat yang signifikan terhadap dana CSR. Bahkan sebagian mengatakan penyaluran dana lebih kepada tebang-pilih, hanya segelintir warga yang mengajukan proposal yang diberikan bantuan, konotasi terbaliknya, jika warga masyarakat lain tidak mengajukan proposal artinya perusahaan tidak menyalurkan KEWAJIBANNYA.
Selain itu, beberapa warga pun sempat menyinggung terkait perekrutan karyawan yang sarat akan kepentingan, dimana orang-orang yang direkrut hanya orang dan keluarga yang punya kedekatan dengan pihak perusahaan. Ketidaksamaan persepsi menjadi faktor utama hasil akhir dari pertemuan menjadi rancu, tidak ada kejelasan dan tuntutan warga pun tidak diakomodir dengan semaksimalnya. Sanggahan-sanggahan normatif dari pihak Japfa membuat kami bertanya-tanya, apakah perusahaan sebesar Japfa yang notabenenya sudah memiliki cabang dimana-mana, puluhan ribu karyawan yang tersebar, margin dan keuntungan yang tentunya tidak sedikit bahkan masuk kedalam industri kelas atas, adakah pihak perusaan benar-benar TIDAK MENGERTI AKAN ATURAN atau malah ENGGAN untuk mengeluarkan dan sengaja mengangkaki aturan / regulasi yang ada???? Sebuah pertanyaan besar yang harus terjawab dalam waktu dekat !
(Rendy Rahmantha Yusri/Red)





