Lensafakta.com, Purwakarta || Salah satu desa di Purwakarta, yakni desa Pasawahananyar kini menuai perhatian. Tak banyak yang tau, dibalik adem-ayemnya warga desa tersebut terselip sebuah isu miring tentang tergadainya beberapa bidang tanah bengkok desa yang ditengarai digadaikan oleh Kepala Desanya sendiri, Ependi.

Kades petaha yang sudah menjabat 2 periode tersebut menjadi sorotan setelah beredar informasi dari beberapa orang narasumber bahwasanya sekitar tahun 2018 saat sang Kades menjabat di periode pertama diduga menggadaikan tanah bengkok kepada seseorang berinisial (i) dengan nilai (total) 24 jt rupiah. Sedangkan kita ketahui, tanah bengkok merupakan aset desa yang tidak boleh dipindah-alihkan dengan alasan apapun, hal itu tertuang didalam pasal 15 ayat (1) Permendagri nomor 4 tahun 2007 (sebelumnya Permendagri no.2 tahun 2007 dan saat unu diganti dengan peraturan yang lebih baru seperti Permendagri no.1 tahun 2016) yang menyatakan bahwa tanah desa termasuk tanah bengkok, tidak boleh dilepas hak kepemilikan kepada pihak lain.

Informasi ini disampaikan langsung oleh narasumber yang terlah divalidasi kebenarannya, dimana narasumber membeberkan fakta mencengangkan bahwa hingga saat ini sang Kades belum menebus tanah tersebut dan selama 7 tahun selalu menerima “upeti” hasil bumi yang diolah pada tanah bengkok yang digarap itu.

Menanggapi informasi ini, tim media Lensafakta.com mendatangi kantor desa Pasawahananyar pada Sabtu 1/11/2025 untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi kepada Kades Ependi sebagai bentuk kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai pasal 11 KEJ pada UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Dalam pernyataannya, Kades pun membenarkan jika tanah seluas 2000-3000m² tersebut awalnya memang dijaminkan sementara untuk membatu warganya yang terkena musibah,

“Awal kronologinya itu 2018 saya pinjam uang ke suami dari inisial (i) tersebut yang sudah almarhum sebesar 10jt rupiah tapi sudah diselesaikan” ujar Kades Ependi saat diwawancarai.

“Namun pada 2020 saya meminjam lagi bertahap awal 8jt, hingga total-totalnya 24jt rupiah. Uang itu untuk membantu salah seorang warga saya yang kesusahan terkena musibah” imbuhnya lagi.

Ependi melanjutkan, “Yang namanya pinjam uang tentunya tidak ada yang mau ngasih jika tanpa tandon/jaminan, maka saya suruh garap saya sawah pada tanah bengkok tersebut, setiap panen hasilnya dibagi-bagi termasuk saya juga menerima”

“Tapi ini bukan GADAI yaa..” celetuk kuasa hukum Ependi yang juga disertakan saat wawancara.

Walaupun awalnya Ependi melalui kuasa hukum yang ditunjuknya bedalih itu bukan akad gadai (hanya kerjasama garap), namun secara logika awam saja kita mengetahui bahwa setiap transaksi pinjam-meminjam yang melibatkan suatu objek sebagai “jaminan” adalah merupakan akad dari “gadai”, apapun penyebutannya.

Melalui kuasa hukumnya juga Kades Ependi mengatakan kalau hal ini bukanlah masalah yang harus dibesar-besarkan, ada “cara lain” yang bisa ditempuh. Entah apa maksudnya, yang jelas kami sebagai sosial kontrol menilai bahwa setiap pelanggaran (terlepas) dari besar atau kecil nominalnya tetaplah sebuah pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum.

Ketika kami membeberkan keterangan – keterangan dari narasumber langsung yang merupakan penerima gadai, Kades pun menyanggah kalau hal tersebut tidaklah benar, sang Kades tetap dengan argumentasi awal bahwa itu bukan gadai, hanya kerjasama.

Terlepas dari apapun keterangan sang Kades melalui kuasa hukumnya, yang jelas SOP sebagai jurnalis telah kami tempuh secara profesional dan proporsional, tentunya kewajiban setiap insan pers membuat sebuah pemberitaan yang berimbang tanpa bersandarkan pada tendensial pribadi dan azas praduga yang secara spesifik dijelaskan pada pasal 3 KEJ yang berbunyi:

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”

Oleh sebab itu, kami tentunya berharap polemik ini segera usai, tidak berkepanjangan, dan pihak desa pun bertanggungjawab untuk menyelesaikannya. Jika benar adanya tanah bengkok tersebut tergadai ataupun digadaikan akan timbul konsekuensi hukum tersediri, karena sebagai seorang kepala desa harusnya sangat memahami kalau yang dilakukannya merupakan sebuah tindakan yang dikategorikan tidak menjaga amanah dan sebuah penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Bahkan saking fatalnya, semisal kita ingin berasumsi ini adalah sebuah ketidak-tahuan (awam) dari pak Kades, sama sekali tidak menggugurkan kedudukan hukumnya, “ignorantia juris non excusat” yang berarti “ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dimaafkan”.  (Rendy/Red)