Tinggi jalur RUMIJA aspal ancam keselamatan pengemudi jalan raya Kamasan – Soreang..!
Lensafakta.com, Kab bandung || (14/12/23) Pengaspalan jalan raya Kamasan-Soreang yang dilakukan pihak PUTR memang sudah sesuai regulasi, tapi disini yang kita bahas bukan melihat perbaikan dari segi pengaspalannya, namun yang menjadi sorotan adalah terkait K3-nya. Sejauh ini masyarakat pengguna jalan mengeluhkan sarana akses pinggir jalan untuk menepi (baik kendaraan roda dua maupun roda 4) memiliki jarak yang cukup membahayakan pengguna jalan, bagaimana tidak, jarak ketinggian lapisan aspal yg kurang lebih dari 35 Cm dari jarak pengurugan dan pemerataan batu dari tepi jalan. Mirisnya, kondisi ini terjadi di jalan utama Kamasan-Soreang arah kabupaten bandung yang mana setiap harinya dilalui ribuan (bahkan lebih) pengguna jalan.
Setelah tim media mencari tahu siapa pemborongnya dan mengkonfimasi kepada warga setempat yang berdomisili sepanjang jalan raya Kamasan-Soreang tersebut untuk dimintai keterangan (sekitar pkl 10:00 pagi) pemborong yang dimaksud sedang tidak berada di lokasi. Padahal seharusnya pengerjaan jalan seperti ini mesti dikoordinir langsung oleh pemborongnya. Lalu bagaimana pertanggung jawabannya jika tidak dikontrol dengan benar?
Sejauh ini, pihak media pun belum menemukan papan nama proyek pengerjaan jalan mengenai keterangan terkait pengerjaan proyek jalan tersebut, mencakup panjang pengaspalan dan lama pengerjaannya. Dari informasi warga (yang tak ingin disebutkan namanya), pengerjaan jalan raya protokol kabupaten itu kuat dugaan dikerjakan dengan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi.
“Melihat kondisinya, sepertinya pengerjaannya asal-asalan saja” ujarnya.
Dalam hal ini, tanggul rata RUMIJA (Ruang Milik Jalan) merupakan objek pokok penting diperhatikan untuk keselamatan pengguna jalan. Sebagaimana diatur dalam UU.no 22 tahun 2009 (yang telah direvisi -red) tentang lalu lintas angkutan jalan (UULLAJ) yg termasuk rekayasa jalan lintas perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, pemeliharaan, keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Seharusnya pembuatan pembatasan itu dibuat secara khusus pada area lingkungan jalan, karena jika tidak, tentunya menjadi masalah bagi pengendara jalan umun, dikarenakan rentan akan kecelakaan dan menimbulkan rasa tidak nyaman.
Pelaksanaan pengaspalan dengan niat memperbaiki kondisi jalan raya dan kenyamanan pengendara, malah menjadi masalah baru. Oleh karena itu, masyarakat dan kami khususnya media MEMINTA kepada dinas terkait untuk lebih memperhatikan hal ini, terutama K3 dalam pengerjaan suatu proyek, bukan sekedar membangun memperbaiki, karena nyawa manusia lebih berharga.
Salah satu kejadian dialami oleh korban (sebut saja) Asep, pengguna mobil “colt buntung” tersebut mobilnya “tersangkut” pada sisi jalan dikarenakan ketinggian yang tidak wajar saat ingin menepi ke tujuannya, dipinggir jalan raya Kamasan-Soreang. Asep pun berharap pemerintahan khususnya dinas terkait sangat memperhatikan ini agar tidak lagi ada kejadian yang serupa bahkan dikhawatirkan akan memakan korban jiwa.
Sumber narasi: Depri Polisinews (dengan sedikit penyempurnaan)