Lensafakta.com, Subang || Ada hal menarik ketika kita menyoroti sebuah desa di wilayah Subang, Jawa Barat. Desa Anggasari, kecamatan Sukasari, kabupaten Subang. Beberapa waktu lalu sempat diterpa isu miring terkait pengelolaan Dana Desa yang “acakadul”, kini desa tersebut kembali menjadi perbincangan publik, khususnya warga desanya sendiri, 23/10/2025.
Bagaimana tidak, 2 unit siaga desa yang dibeli dari Dana Desa tahun 2025 bahkan sampai detik ini tidak pernah digunakan untuk kepentingan masyarakat desa. Disaat warga desa membutuhkan transportasi, Kepala Desa Anggasari, Sukendi, selalu memberikan alasan kalau mobil tersebut rusak dan tidak bisa dipakai. Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar bagi warga, apakah pembelian unit tersebut hanya sebatas akal-akalan untuk membuat LPJ saja?
Bahkan, menurut keterangan salah satu warga, mobil tersebut kini tak tampak fisiknya dimana, namun pihak desa terkesan acuh tak acuh terkait hal ini. Lalu, apa gunanya membeli mobil siaga desa jika tidak bermanfaat sama sekali?

Jika memang mobil ini sama sekali tidak dapat dimanfaatkan, jelas hal tersebut dapat diasumsikan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dimana terduga dapat diasumsikan dengan beberapa pasal yang relevan dalam Undang-Undang diantaranya UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Red)




