Polsek Paseh Polresta Bandung Antisipasi Balapan Liar Yang Meresahkan Masyarakat.
Lensafakta.com,Kab.Bandung ||Polsek paseh polresta bandung gercep menuju lokasi balapan liar di wilayah sindang sari dan mengamankan remaja dan beberapa unit sepeda motor yang tidak sesuai standar, yang di pakai untuk balapan liar Jum’at 22 maret 2024.
Kapolsek Paseh AKP IDHAM CHALID, S.H,M.M, Mengatakan kita menerima laporan dari masyarakat adanya balap liar di wilayah sindang sari , saat itu kami langsung ke TKP untuk melakukan penindakan terhadap balap liar, ingat balap liar tawuran perang sarung tidak ada tempat untuk di wilayah paseh imbuh kapolsek paseh.
Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo menambahkan saat dikonfirmasi oleh busernews19.lewat pesan singkat WhatsApp, bahwa untuk kegiatan kegiatan yang sekiranya merugikan atau merasa terganggu kami tindak dan menghimbau pada anak remaja untuk tidak melakukan perang sarung, balapan liar juga tawuran.
Kami dan jajaran terus patroli untuk mencegah mereka para balapan liar dan lainya yang bisa merugikan diri sendiri juga bagai mana kecelakaan menimpa mereka para balap liar dan kegiatan kegiatan yang mereka lakukan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Paseh AKP IDHAM CHALID, S.H,M.M, mengatakan bahwa di, kabupaten bandung khususnya di wilayah hukum Polsek Paseh tidak ada ruang bagi mereka para balapan liar dan para perusuh lainnya yang bisa merugikan orang lain maka Kapolresta bandung memberikan perintah tindak tegas bagi mereka dengan SOP atau sesuai UU pasal 297 UU 22/ 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf B dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3.000.000,. ( Tiga Juta Rupiah ).”ujarnya.
( Devialex )