Lensafakta.com, Purwakarta || Peredaran roko ilegal (non cukai) di wilayah Plered Purwakarta kini kian menjamur. Roko ilegal yang kemungkinan besar di produksi dari wilayah Jawa Timur tersebut hampir dapat ditemui disetiap toko-toko grosir di kecamatan Plered Purwakarta. Rabu, 27/05/2026.
Salah satu yang kami temui adalah grosir Abad milik seseorang bernama Badrudin di daerah Gandasoli, Kecamatan Plered, Purwakarta. Ketika diwawancarai, Badrudin mengaku jika ia pun mengetahui tentang larangan pendistribusian roko ilegal tersebut, namun ia mengatakan jika di wilayah sini tak hanya tokonya saja melainkan masih banyak toko-toko lain yang menjual.
“Ga hanya disini pak, di toko sana, disana, dan disana” ujarnya sambil menunjuk ke beberapa tempat
“Kita juga tau ini dilarang, tapi yang mau gimana kebutuhan orang-orang disini. Banyaknya nyari yang murah” imbuhnya dengan nada tak bersalah.
Ketika dikonfirmasi terkait resiko hukum yang akan dihadapi, ia menjawab dengan santai
“Ya apa boleh buat pak kita cuma ngikut aja”
Ketika diwawancarai lebih dalam, muncul sebuah nama yakni orang yang ditengarai menjadi “marketing” roko dengan merk edar (diantaranya) B-Mild dan Marbol tersebut. Wahyu, seorang sales/marketing disinyalir mendistribusikan roko-roko non cukai tersebut ke toko-toko maupun grosir di wilayah Plered.
Apapun alasanya, peredaran roko non cukai tetapkan sebuah pelanggaran, apalagi itu dilakukan dengan sengaja walaupun sudah mengetahui konsekuensi hukum yang akan diterima. Kalaulah alasan ketidaktahuan yang menjadi alibi, bukankan hukum di negara kita jelas mengatur bahwa ketidaktahuan akan hukum, tidak menjadi alasan pembenaran (Ignorantia juris non excusat).
Dalam Undang-Undang telah diatur, penjual atau pengedar rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Polres Purwakarta, khususnya unit Tipidter dan Bea Cukai hendaknya melakukan pengawasan menyeluruh atas peredaran roko ilegal ini, serta menelusuri sumber dari peredaran roko-roko non cukai itu. Jika terus-menerus dibiarkan akan semakin menjamur dan tentunya merugikan negara. Edukasi dan sosialisasi terkait larangan harusnya menjadi hal yang di prioritaskan agar para pengecer dan pedagang tau betul akan resiko yang akan dihadapi. (Rendy)




