Lensafakta.com, Bandung, Selasa, 4 Agustus 2026 – Tim investigasi Lensafakta.com melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Kopo, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, tim menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi menggunakan beberapa kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner berwarna putih dan dua unit Toyota Kijang Innova Reborn berwarna abu-abu. Kendaraan-kendaraan tersebut tampak telah mengalami modifikasi tertentu, yang menurut sejumlah pihak perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila digunakan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan.
Hasil investigasi ini masih berupa temuan awal dan memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Namun, dari hasil investigasi muncul sebuah nama dengan inisial MA alias Aconk yang ditengarai bos dari mafia BBM ilegal ini.
Lensafakta.com mendorong PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi yang merupakan hak masyarakat.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi, penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum yang Berpotensi Relevan
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, ketentuan yang dapat diterapkan antara lain:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (perubahan dari UU Cipta Kerja), mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Lensafakta.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebut dalam proses investigasi berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan sebelum adanya kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap. (Rendy)




