Lensafakta.com, Karawang — Peredaran obat keras daftar G tanpa izin kembali membuat resah warga Karawang. Dari hasil penelusuran, toko obat yang berkamuflase menjadi toko klontong diduga kuat menjadi titik transaksi obat terlarang.
Berlokasi Jalan Galuh Mas Raya No. 5A, Jawa Barat 41361, dengan koordinat (6,31780° S, 107,29300° T). Salah satu penjual di lokasi, yang biasa di panggil Richard, mengaku obat-obat keras tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Jordan, yang disebut sebagai pemilik sekaligus pemasok utama barang.

“Saya cuma jualin aja, barang itu punya Jordan,” ujar Richard singkat.
Meski nama dan lokasi sudah jelas, belum ada tindakan nyata dari aparat setempat. Padahal, praktik ini melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Adapun, nama Jordan disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur distribusi, pengawasan, hingga komunikasi dengan jaringan toko-toko bawahan.
Meski warga sudah lama resah dan razia sesekali dilakukan, praktik ini tetap berjalan lancar seolah kebal hukum. Bahkan, masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum di Karawang bertindak cepat dan tegas. Tidak hanya menyasar penjual kecil, tetapi membongkar jaringan sampai ke aktor utamanya.
Tanpa langkah nyata, dugaan pembiaran akan semakin kuat dan kepercayaan publik terhadap aparat semakin runtuh. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar, “Sampai kapan aparat akan diam, sementara generasi muda terus menjadi korban dari peredaran obat keras yang dibiarkan tanpa tindakan tegas?”.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun langkah konkret untuk menertibkan para pelaku yang diduga kuat menjalankan bisnis obat keras ilegal tersebut.
Ironis, ketika obat keras daftar G dijual bebas di pinggir jalan, sementara hukum tampak diam tak berdaya.
Apakah penegakan hukum di Karawang kini butuh ‘resep khusus’ agar bisa bekerja? Lensafakta.com. (Rekha/Red)





