Lensafakta.com, Banyuasin || Kasus penganiayaan terhadap jurnalis yang terjadi di Banyuasin menyorot perhatian publik. Pasalnya, kejadian serupa seringkalinya terulang. Wartawan yang tergabung dalam organisasi IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) tersebut tentunya langsung terdengar kabar oleh Ketua Umum IWOI, Adv H. NR, Icang Rahardian, SH. SUDAH TENTU, H. Icang geram dan segera mengambil sikap mengecam perlakukan intimidasi terhadap insan pers yang merupakan anggotanya tersebut.
Disatu sisi, oleh IWOI Banyuasin kejadian ini telah dilaporkan kepihak berwajib dengan surat tanda penerimaan laporan bernomor : LP/B-38/XII/2023/SPKT/SEK. TJL/RES.BA/POLDA SUMSEL. Danur Wenda yang merupakan pelapor “jurnalis yang dianiaya” menjelaskan dalam laporan kepolisian telah dianiaya oleh terduga pelaku Ferdiansyah.
Penjelasan dalam surat laporan tersebut menjelaskan kronologi kejadian, sebagaimana yang diceritakan Danur,
“Kejadian itu terjadi pada minggu, 17 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 wib di lokasi acara Hitanan Sdr Hato yang terletak di Desa Suka Damai Rt.13 Rw.04 Kec. Tanjung lago Kab. Banyuasin” pungkasnya.
“Sdr Ferdiyanshah diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap saya (korban Danur Wenda -red) dengan cara pelaku memukul korban di arah pelipis mata sebelah kanan sebanyak dua kali, ditusuk pakai kunci motor di kepala belakang sebanyak dua kali dan ditusuk dibagian lengan sebelah kiri sebanyak 3 kali dengan menggunakan kunci motor” imbuh Danur.
“Atas kejadian tersebut saya langsung melaporkan ke polsek Tanjung Lago” tutupnya.
Laporan kejadian tersebut pada akhirnya diterima oleh Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWO I ) NR. Icang Rahardian, SH dan seluruh anggota organisasi. Dengan adanya kejadian penganiayaan itu, seluruh Jajaran Organisasi IWO I Banyuasin Sumsel telah ikut mendampingi pelaporan korban. Untuk memproses hukum pelaku penganiayaan terhadap Jurnalis ini.
Ketua Umum IWO Indonesia NR. Icang Rahardian juga telah mengambil sikap untuk segera merapat dan mendampingi pelaporan kasus penganiayaan terhadap Jurnalis ini. Sebagai bentuk dukungan penuh kepada korban yang telah dianiaya dan memproses hukum pelaku penganiayaan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
” Saya akan segera meluncur dalam waktu dekat ” Tegas, NR. Icang Rahardian. Setelah mendapatkan laporan jurnalis tersebut.
“Saya mengecam keras aksi penganiayaan itu, dan saya pastikan pelaku harus diproses hukum” tegas Icang.
Dengan adanya kasus penganiayaan terhadap Jurnalis seperti ini dalam menjalankan tugasnya. Kita sebagai insan Pers harus saling menguatkan solidaritas bersama dari semua awak media. Pelaku penganiayaan harus mendapatkan hukuman sesuai proses hukum yang berlaku. Supaya hal seperti ini tidak akan terjadi lagi kepada semua insan Pers diseluruh awak media.
Kami dari Jurnalis IWOI kabupaten Bandung, ketua Sarip Hidayat, Wakil Ketua Rendy R. Y turut mengecam perbuatan terduga pelaku.
“Tentunya kejadian ini sangat kami sesalkan, dan kami berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku” lugas Sarip, ketua IWOI DPD Kab Bandung.
(IWO-I dpd Kab Bandung)



