Hentje Mandagi, sambangi Polda SUMUT kejar proses hukum oknum eks PLT Dewan Pers
Lensafakta.com, Sumut||Melansir dari ajopasbar.andoranews, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Hence Mandagi menyambangi Markas Besar Polda Sumatera Utara Kamis (23/11/2023) dalam rangka menindak lanjuti dan sekaligus konfirmasi terkait proses hukum laporan polisi nomor: LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang sudah dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara pada beberapa bulan silam.
Hence Mandagi melaporkan eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, atas pernyataan Agung yang tidak melegalkan SKW yang dilaksanakan oleh LSP yang bekerja sama dengan BNSP, apalagi pernyataan Agung tersebut telah menyebar di berbagai sejumlah media online.
“Saya konfirmasi ke penyidik Polda Sumut terkait perkembangan laporannya. Saya yakin laporan kami akan di tindak lanjuti. Sebelumnya saya selaku pelapor sudah diperiksa oleh penyidik. Dan semoga pihak terlapor juga ikut diperiksa,” terang Mandagi saat memberikan keterangan pers di depan puluhan awak media usai bertemu pihak penyidik Polda Sumut, Kamis(23/11/2023) di Mapolda Sumut.
Sebelumnya, laporan polisi yang dilayangkan Mandagi terhadap eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, terjadi pada februari 2023 beberapa bulan yang lalu.
Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) itu menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus membuktikan bahwa sertifkasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal.
Turut mendampingi Mandagi di Mapolda Sumut, Ketua DPD SPRI Sumut Burju Simatupang dan jajaran pengurus SPRI yang baru saja dilantik.
Ketua DPD SPRI Sumut Burju Simatupang, ST, SH mendukung penuh pihak penyidik mengusut tuntas penyelesaian kasus anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya yang dilaporkan Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi.
“Saya pemegang sertifikat Wartawan Utama dari BNSP melalu LSP Pers Indonesia. Kalau ini dikatakan ilegal, saya akan kawal penyidikan di Polda apakah benar sertifikat BNSP itu ilegal,” ujar Burju.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Ir Soegiharto Santoso, SH mengaku sudah pernah diperiksa penyidik terkait kasus dengan terlapor anggota DP Agung Dharmajaya.
“Saya turut mendesak penyidik Polda Sumut agar segera memeriksa terlapor untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya di depan hukum,” ujar Soegiharto.
Sementara Zulkifli, salah seorang wartawan pemegang Sertifikat Wartawan Utama dari BNSP melalui LSP Pers Indonesia angkatan pertama Sumbar, juga meminta agar terlapor harus dapat menjelaskan alasannya di pengadilan, dan ia minta Agung harus membuktikan secara hukum, mengapa SKW yang dilaksanakan oleh LSP yang bekerja sama dengan BNSP ilegal.? (Red)