Serahkan Tersangka Ke KEJARI INHIL Kapolsek Kemuning Berharap Ini Jadi Pembelajaran Dan Efek Jera
Lensafakta.com, Kemuning, Inhil – Unit Reskrim Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir Polda Riau telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang mengakibatkan hilangnya 1 (Satu ) Unit Mixer dan 1 ( Satu ) Unit Power Amplifer sesuai Laporan Polisi : LP/ B/ 05 /II/2024/Riau/Res Inhil / Sek Kemuning 29 Februari 2024 ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Senin, 29 april 2024 pukul 16.00 Wib.
Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana Pecurian tersebut dengan tersangka S als U dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Surat p21 Nomor : B – 830B / L.4.14/Eoh.2/04/2024. Tanggal 24 April 2024.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Anggota Reskrim Polsek Kemuning Bripka RY Simamora didampingi Brigadir Teguh Wibowo dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono,SH.,MH mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum”. Jelasnya
Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap. tambahnya.
“Kami berharap ini bisa menimbulkan efek jera dan bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Karena melakukan tindak pidana tidak hanya merugikan diri sendiri namun juga merugikan keluarga. Dan semoga apa yang kami lakukan ini bisa memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak”. Tutup Kapolsek.
Atas perbuatannya tersangka D dan F dijerat dengan Pasal pasal 363 ayat (1) ke 5 e atau kedua Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
(tim/red/*)