BREAKING NEWS
Jumat, 7 Agustus 2026

Lensafakta.com, Sragen || Dugaan praktik penyimpangan anggaran kembali mencoreng wajah pelayanan publik. Kali ini, sorotan mengarah pada pengelolaan anggaran Rumah Singgah (RUSI) di Dinas Sosial Kabupaten Sragen.

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan penyimpangan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2025. Modus yang diduga digunakan adalah melalui kerja sama antara seorang oknum Kepala Seksi Rumah Singgah berinisial IM dengan seorang operator berinisial S.

Setiap bulan, anggaran belanja kebutuhan Rumah Singgah yang nilainya mencapai kurang lebih Rp30 juta disebut ditransfer langsung oleh Dinas Sosial kepada vendor penyedia sembako, yakni Toko Wagino. Namun, alih-alih seluruh dana diwujudkan dalam bentuk barang sesuai kebutuhan, oknum Kasi diduga meminta agar dana tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai melalui operator berinisial S.

Selanjutnya, uang tersebut diduga hanya digunakan untuk membeli sebagian kecil kebutuhan yang diperlukan. Untuk menutupi selisih penggunaan anggaran, diduga dibuat kwitansi maupun bukti belanja yang disusun sendiri sehingga seolah-olah seluruh dana telah dibelanjakan sesuai peruntukannya.

Apabila dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan di hadapan hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta pemalsuan dokumen pertanggungjawaban apabila terbukti adanya rekayasa bukti belanja.

Lebih memprihatinkan lagi, dana yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan masyarakat terlantar justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk belanja konsumtif dan perjalanan liburan.

Sungguh ironis. Ketika masih ada mereka yang berjuang mencari tempat berteduh dan sepiring makanan untuk bertahan hidup, justru tangan-tangan yang diberi amanah diduga mengambil hak mereka.

Korupsi bukan hanya mencuri uang negara. Korupsi adalah mencuri kesempatan orang miskin untuk hidup lebih layak. Korupsi adalah merampas harapan dari mereka yang bahkan sudah kehilangan hampir segalanya. Ketika uang yang diperuntukkan bagi orang-orang terlantar masih sanggup diselewengkan, sesungguhnya yang dikorbankan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan nilai kemanusiaan itu sendiri. Amanah berubah menjadi pengkhianatan, dan jabatan kehilangan kehormatannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Apabila perbuatannya terbukti merupakan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, ancaman pidananya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, apabila terbukti terdapat pemalsuan dokumen, kwitansi, atau laporan pertanggungjawaban, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga narasi ini disusun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan yang adil dan transparan.

Karena setiap rupiah dana sosial bukan sekadar nilai uang. Ia adalah amanah negara, harapan bagi mereka yang terlantar, dan cermin nurani sebuah bangsa. Ketika amanah itu diduga dikhianati, yang terluka bukan hanya keuangan negara, tetapi juga rasa keadilan masyarakat. (Rendy)