Lensafakta.com, Kota Bekasi || Aktivitas ilegal ‘solar kencingan’ di wilayah Bekasi kini mulai menjadi sorotan, bisnis terselubung yang selama ini terorganisir rapih kini mulai terkuak motifnya. Salah satu yang menjadi perhatian disini adalah, adanya dugaan keterlibatannya oknum pegawai dinas lingkungan hidup (DLH) kota Bekasi. Kota Bekasi, 29/10/2025.
Baru-baru ini, tim media lensafakta.com menelusuri hingga membongkar motif dari peredaran bisnis solar kencingan di wilayah Bekasi yang sudah berlangsung lama. Dan fakta mengejutkan adalah, angkutan yang dialih-gunakan untuk mengumpulkan solar-solar subsidi tersebut adalah mobil truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bekasi. Motifnya, setiap malam truk-truk tersebut mengisi bahan bakar bersubsidi seperti biasanya disepanjang SPBU Jl Raya Narogong yang sudah bekerjasama dengan Pemda, pada siang hari truk-truk tersebut beraktivitas sebagaimana mestinya, sisa dari bahan bakar yang digunakan itu nantinya “dikencingi” di 2 titik, salah satunya di wilayah Bantargebang, kota Bekasi.

Hal ini tentunya sangat merugikan negara dimana biaya operasional untuk BBM setiap harinya ditanggung oleh uang negara, malah dimanfaatkan oleh sekelompok oknum tertentu demi meraup keuntungan. Sudah menjadi rahasia umum solar kencingan itu nantinya akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi (industri/komersil). Ironisnya, meski bisnis ilegal ini sudah berjalan bertahun-tahun tapi tidak pernah terendus oleh APH sekali pun, bahkan titik lokasi kencingnya pun jelas, para pemainnya bisa ditelusuri, transaksi rutin dan terkoordinir sehingga gampang untuk mendeteksinya, namun apa yang terjadi dengan APH, khususnya Unit Tipidter Polres Metro Bekasi sehingga terkesan adanya pembiaran ?
Secara garis besar kita memahami, bahan bakar bersubsidi merupakan program pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat yang menggunakan BBM bersubsidi, dimana hal tersebut diatur dalam oleh berbagai undang-undang dan peraturan, termasuk diantaranya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan turunannya seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang diubah menjadi Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi juga menjadi landasan hukum untuk subsidi energi. Oleh karena sanksi terhadap penyalahgunaan, penumbunan dan pendistribusian solar subsidi ini tidak main-main, pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi para pelaku bisnis ilegal ini, serta sanksi administratif seperti pembatasan kuota atau penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi bagi SPBU yang menyediakan atau memfasilitasi transaksi tersebut.
Sanksi pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang diubah oleh UU Cipta Kerja, dan berlaku untuk segala bentuk penyalahgunaan seperti penimbunan atau menjual kembali. Jelas bahwasanya aktivitas yang dilakukan oleh sekelompok orang ini merupakan aktivitas yang sangat berpotensi pelanggaran hukum yang tergolong berat, apalagi itu melibatkan oknum Pegawai Negri Sipil / ASN di instansi / dinas yang notabenenya makan gaji dari negara, pertanyaan besarnya, APH selama ini kemana saja? (RR/Red)




