Lensafakta.com, Haurgeulis-Kabupaten Indramayu || Ada-ada saja ulah para pelangsir BBM bersubsidi ini, disaat pasokan BBM dikabarkan sedang sulit karena situasi konflik luar negeri yang tak kunjung usai, para pelangsir BBM malah memadati area SPBU 34-45216 Sumbermulya, Kec. Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dengan membawa sejumlah jerigen, para pelangsir BBM tersebut justru yang memenuhi antrian BBM jenis pertalite, Rabu, 29/04/2026.
Anehnya, pihak SPBU tak ambil tindakan ataupun teguran, berkemungkinan pengawaspun ada dilokasi namun tidak ada larangan sama sekali seakan-akan menormalisasikan aktifitas ini. Padahal kita ketahui, larangan terkait penimbunan, penjualan kembali dengan mengambil keuntungan (dikomersilkan) dan pendistribusian BBM bersubsidi adalah sebuah pelanggaran, tak hanya sanksi administratif, melainkan mencapai sanksi pidana. Lebih-lebih aktifitas itu difasilitasi oleh SPBU, dimana sanksi ataupun resiko yang menghadang cukup berat.
Diketahui, Pelangsir BBM bersubsidi (membeli untuk dijual kembali) dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara SPBU-SPBU yang memfasilitasi pelangsir BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 53-55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dengan UU Cipta Kerja), dengan sanksi penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Pihak SPBU juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP sebagai pembantu tindak kejahatan.
Belum lagi resiko menggunakan jerigen sebagai alat angkut/wadah untuk membawa BBM yang mana beresiko terjadinya musibah kebakaran, dan aturan itu tertuang jelas pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penjualan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018. Selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM.
So, apakah APH masih menutup mata dan telingga terkait hal ini?? (Rendy)




