Lensafakta.com, Purwakarta || Ada ironi yang semakin sering terlihat di ruang jurnalistik: ketika sebuah kartu identitas dianggap lebih berharga daripada tulisan, ketika sebuah KTA diperlakukan seolah-olah menjadi mahkota, dan ketika status “wartawan” dijadikan alasan untuk berdiri lebih tinggi dari orang lain. Padahal, pada hakikatnya, profesi bukanlah tentang apa yang tergantung di leher atau tersimpan di dalam dompet, melainkan tentang apa yang mampu ditinggalkan melalui karya.

KTA hanyalah identitas, bukan legitimasi untuk bersikap arogan. Ia tidak otomatis menjadikan seseorang lebih berani, lebih benar, apalagi lebih bermartabat. Seorang wartawan semestinya dikenal melalui ketajaman verifikasi, kedalaman tulisan, keberanian mengungkap fakta, serta kesediaannya mempertanggungjawabkan setiap kata yang diterbitkan. Sebab ketika karya tidak pernah hadir, sementara kesombongan terus dipertontonkan, yang tersisa hanyalah identitas tanpa substansi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers bukan sebagai alat untuk membesarkan ego pribadi. Pasal 6 menegaskan peranan pers, antara lain “memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui” serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Pers juga memiliki peran untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan memperjuangkan keadilan serta kebenaran.

Karena itu, menjadi wartawan bukan sekadar memiliki kartu, memasang atribut, kemudian datang membawa nada tinggi seolah semua orang wajib tunduk. Bahkan Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan profesional berkewajiban menaati peraturan pers dan Kode Etik Jurnalistik, memenuhi standar kompetensi dan/atau menghasilkan karya jurnalistik, bersikap independen, serta tidak menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau melakukan intimidasi terhadap narasumber.

Ada sebuah hukum kehidupan yang sederhana: nama dapat diperkenalkan, tetapi karya yang akan memperkenalkan seseorang lebih jauh. Gelar dapat disebutkan, jabatan dapat dituliskan, organisasi dapat dicantumkan, dan KTA dapat ditunjukkan. Namun pada akhirnya masyarakat akan bertanya: apa yang pernah kau tulis, apa yang pernah kau ungkap, siapa yang pernah kau perjuangkan, dan kebenaran apa yang pernah kau bawa ke ruang publik?

Maka jangan biarkan KTA berubah menjadi tameng kesombongan. Jangan jadikan kebebasan pers sebagai kebebasan untuk merendahkan. Kemerdekaan pers adalah amanah sekaligus tanggung jawab. Ketika identitas menjadi lebih besar daripada karya, profesi perlahan kehilangan marwahnya. Sebaliknya, wartawan yang benar-benar bekerja tidak perlu terlalu sibuk mengatakan bahwa dirinya wartawan—karyanyalah yang berbicara.

Sebab pada akhirnya, arogansi akan dilupakan, jabatan akan berganti, kartu akan kehilangan masa berlaku, tetapi karya yang jujur akan tetap meninggalkan jejak. Di situlah perbedaan antara seseorang yang sekadar mengaku wartawan dengan seseorang yang benar-benar menjalankan tugas kewartawanan.

Penulis:
Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., S.H., CLDSI