Lensafakta.com, Kabupaten Bandung || Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah kira2 nasib yang dialami salah seorang warga Cipedes, Paseh, Kabupaten Bandung. Iis, wanita 50 tahun tersebut dengan niat hati ikhlas menolong Kepala Desanya, Lani, meminjamkan uang untuk biaya anaknya tes salah satu institusi, ketika ditagih, Lani justru mengatakan jika warganya tersebut merupakan “Rentenir/Lintah Darat” kepada sejumlah awak media. Kamis malam, 4 Juni 2026.
Kronologinya berkisar 3 tahun lalu sekitar 2023, disaat putra sang Kades Lani lulus tes disalah satu institusi dan harus menyediakan sejumlah uang, Kades yang sudah buntu fikirannya mecoba meminta bantuan Iis dengan merayu adik Iis untuk meminjamkan sejumlah uang. Awalnya Iis sempat ragu, namun karena begitu meyakinkan, sang Kades akhirnya mendapatkan yang ia inginkan.
Uang yang awalnya sejumlah (total) 270 jt rupiah pun diserahkan Iis melalui kes dan transfer. Iis bahkan meminjam uang adiknya tersebut dan uang anaknya untuk membantu sang Kades tanpa pamrih, tidak ada perjanjian pengembalian yang dilebihkan (bunga), tidak ada prasangka apapun, dengan niat membantu akhirnya Iis menyerahkan semua uang yang dipinta Kades Lani yang pada saat itu hanya dijanjikan 1 minggu pengembalian.
Satu minggu berlalu, sebulan hingga lewat setahun Kades Lani tak kunjung membayar hutangnya, jangankan untuk niat membayar bahkan nomor kontak Iis pun sempat dihapus oleh pak Kades. Beberapa kali Kades sempat mengutus seseorang yang “mengaku” kuasa hukumnya untuk “mencicil” dengan dalih ucapan terima kasih kepada Iis yang dapat kita asumsikan cara licik Kades untuk meredam amarah Iis. Menurut keterangan Iis, walaupun Kades mengatakan uang yang dicicil-cicil tersebut adalah “ucapan terima kasih” namun Iis tak menganggap itu sebagai ucapan terimakasih, ia anggap itu sebagai cicilan pinjaman saja yang nilainya sampai 40jt rupiah untuk mengurangi hutang Sang Kades dengan harapan Kades dapat melunasi sisanya.
Selang 3 tahun lamanya, akhirnya Iis pun merasa gusar, tak pernah ada kabar dan etikad baik, Iis memakai jasa salah satu pengacara (kantor hukum), dimana sang Kades di gugat ke pengadilan. Singkatnya, sang Kades pun akhirnya membayar setengah dari total hutangnya yakni 120jt rupiah. Saat dimintai keterangan oleh awak media, bukannya mengakui kesalahannya, meminta maaf atapun ada rasa bersalah, sang Kades malah playing victim dengan menyebut orang yang telah menolongnya tersebut sebagai RENTENIR didepan beberapa awak media ketika diwawancarai saat itu.
Sungguh perilaku yang tak beradab, air susu dibalas tuba, pertolongan seseorang dibalas dengan pencemaran nama baik, padahal menurut Iis dari awal pun ia tak mengharapkan apapun, ia hanya berniat membantu sang Kades yang sedang membutuhkan. Iis pun mengaku tak pernah sama sekali jika ia meminjam-minjamkan uang lalu berbunga (rentenir) seperti yang dikatakan oleh Kades Lani. Ia merasa psikisnya terganggu akibat isu dan doktrin dari Kades Lani, Iis tak terima atas tudingan yang mencap dirinya sebagai rentenir atau lintah darat.
Merasa nama baiknya dirugikan, kini Iis menguasakan kasus ini kepada Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Nusantara (LBHIN) untuk mengurusi perkaranya, baik itu perdata (hutang piutang) maupun kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud pada pasal 433 KUHP baru, selain itu ada pula kasus dugaan AJB palsu yang juga melibatkan nama Kades Lani Rohandi sebagai saksi, melalui Wakil Ketua LBHI-NUSANTARA Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., S.H., CLDSI dan Adv Hendra Yuliana, S.H Iis menyerahkan kasus ini sepenuhnya untuk diproses hukum.
Ironis, seorang kepala desa yang semestinya memberikan sikap dan teladan yang bijaksana justru malah sebaliknya, sang Kades mengahalalkan segala cara, menjatuhkan kehormatan seseorang demi martabatnya tetap terjaga, oh ya informasinya pak Kades Lani Rohandi masih mau mencalonkan diri sebagai petahana pada periode pemilihan kepala desa 2027 ya? Atas semua kejadiaan ini, masih merasa pantaskah sang Kades menjadi pemimpin didesanya?(Red)




