Lensafakta.com, Purwakarta || Ada hal menarik baru-baru ini yang terjadi di Purwakarta, PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk region Purwakarta yang belakangan viral karena banyaknya PR yang harus dibenahi, dimulai dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga tak disalurkan sesuai aturan perundang-undangan, tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air tanah (SIPA), hingga jalan rusak akibat transportir PT Japfa yang membawa pakan ternak di daerah Kertasari, Bojong, Purwakarta, kini perusahaan yang bergerak dibidang industri pengolahan pakan ternak, budidaya perairan, dan produksi makanan berbahan protein hewani tersebut ditengarai mencatut statement “palsu” Kades Margaluyu, Ence Rosidin, dalam sebuah tulisan saat memberikan klarifikasinya melalui beberapa media online, Jum’at, 20/02/2026.
Beberapa waktu silam, muncul narasi berita “klarifikasi” dari 2 media online yaitu sidikjari.co.id dan taktis.co yang menulis sanggahan dari HRD Management PT Japfa Regional Purwakarta, Ryan. Dalam tulisannya, pihak PT Japfa menyebut sudah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai regulasi. Penulis narasi juga membuat statement dari Kepala desa Margaluyu, Ence Rosidin, yang mengatakan memberikan apresiasi atas kehadiran PT Japfa di wilayah Margaluyu, Kiarapedes.
Namun sungguh sangat disayangkan, faktanya berbanding terbalik dari “klarifikasi” yang diberikan, CSR yang diklaim oleh PT Japfa justru sama sekali tidak dikategorikan sebagai CSR seutuhnya oleh warga melainkan hanya hibah dan bantuan (filantropi) dari proposal, tentu hal ini tidak sesuai dengan tujuan utama dana CSR itu sendiri sebagaimana yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74. CSR diwajibkan bagi perusahaan yang mengelola sumber daya alam untuk menciptakan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan menjaga lingkungan sekitar dengan besaran dana yang disisihkan (kisaran) 2-4% dari laba perusahaan setiap tahunnya.
Ironis, media sidikjari.co.id dan taktis.co diduga malah mencatut statement palsu dari Kepala Desa Margaluyu yang sebetulnya sama sekali tidak pernah diucapkan oleh sang Kades. Hal ini telah kami klarifikasi kepada kepala desa melalu pesan WhatsApp, Rabu 18/02/2026, Kades mengambil sikap tegas, tidak pernah memberikan apresiasi sebagaimana yang ditulis oleh media-media tersebut.
Jelas ini merupakan pembohongan publik dan pembangkangan terhadap kode etik jurnalistik dalam UU Pers no. 40 tahun 1999. Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, dll”.
Selanjutnya pada Pasal 3 dalam KEJ juga menyatakan : “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. Membuat statement palsu, narasi kontradiktif, serta mempublikasikan suatu berita tanpa klarifikasi ulang merupakan pelanggaran berat dalam penulisan dan disiplin kode etik pada wartawan.
Jika begitu aturan mainnya, subjek berita akan memberikan sanggahan “suka-suka” hati mereka yang tentunya merupakan alibi dan pembenaran saja, efek dari itu, publik akan dibuat bingung, informasi tidak tersampaikan dengan sempurna, dan jurnalis tidak lagi berorientasi kepada kebenaran, miris. Harusnya penulis di media tersebut faham betul akan aturan main ini dimana jika kita merujuk pada aturan internasional pun dapat kita ambil poin ke 3 pada “the element of jurnalism” karya Bill Khovac dan Tom Rosenstield tahun 2003, “Seorang jurnalis harus disiplin verifikasi”, yang mana artinya ketika ingin membuat sebuah sanggahan, seorang jurnalis semestinya melakukan verifikasi terlebih dahulu baik kepada subjek, maupun validasi terhadap objek-objek berita dengan menghimpun data dan fakta yang ada.
Pertanyaannya, apakah oknum jurnalis media sidikjari.co.id dan taktis.co yang menulis sanggahan tersebut sudah lupa akan tugas dan fungsinya sebagai jurnalis yang berakal atau memang pura-pura tidak tau aturan dan sengaja menabrak kode etik demi sebuah “kepentingan”?
Buntut dari sanggahan nyeleneh itu, Kepala Desa beserta warga desa margaluyu melakukan protes keras, mereka membantah terkait tulisan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan serta menyesali tindakan oknum jurnalis penulis berita sanggahan itu. Diketahui kedepannya Kepala Desa beserta sejumlah warga akan melakukan audiensi terhadap sanggahan yang terkesan hanya mencari pembenaran tersebut. Hal ini terkonfirmasi melalui salah seorang tokoh masyarakat desa Margaluyu, Saepul Malik yang mengatakan jika PT Japfa terus-menerus berdalih dari kesalahan dan tidak kooperatif maka warga desa siap pun menempuh jalur hukum untuk menuntut hak mereka sesuai regulasi yang ada, baik itu ke Pemerintah Daerah, Dinas Terkait bahkan untuk gugatan perdata ke tingkat Pengadilan.
Oleh karenanya, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, khususnya Bupati Purwakarta Saepul Bahri bin Zein (Om Zein) sudah semestinya mengambil sikap, melayani keluhan masyarakat bukan hanya dijadikan jargon pencitraan publik, harus ada tindakan dan aksi nyata agar masyarakat tidak berasumsi liar kalau Pemda Purwakarta merupakan kacung Corporate sehingga tidak berani pada “tuannya”.
Penulis :
Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., S.H., CLDSI




