Kepala SPPG Salam Mulya Terkesan Abaikan Konfirmasi Wartawan Soal Dugaan Pelanggaran Aturan BGN

 

PURWAKARTA– Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Salam Mulya, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, kembali disorot. Kepala SPPG setempat terkesan mengabaikan substansi konfirmasi wartawan terkait dugaan pelanggaran aturan Badan Gizi Nasional (BGN).

 

Kepala SPPG Salam Mulya, Aji, belum menjawab 6 poin konfirmasi awak media Lensafakta.com terkait dugaan pelanggaran di dapur MBG. Komunikasi terjadi Kamis, 5 Juni 2026, mulai pukul 09.44 WIB hingga 12.45 WIB via WhatsApp. Hingga berita ini terbit, belum ada jawaban substansial.

 

Lokasi dapur SPPG berada di desa salam Mulya kecamatan pondok salam kabupaten purwakarta di duga  ruko tersebut beralih fungsi menjadi dapur SPPG, Konfirmasi dilakukan via WhatsApp karena Aji kepala SPPG tidak berada di tempat.

 

hak jawab sesuai UU Pers sebelum memberitakan temuan investigasi soal dugaan pelanggaran Juknis BGN. Mulai dari dugaan tidak adanya IPAL Dan penggunaan gas 3 kg bersubsidi, hingga legalitas ahli gizi.

 

Tim awak Media Berupaya kunjungi ke dapur SPPG Salam Mulya untuk konfirmasi. Bertemu langsung dengan Caca Sedang berada  di kantor. Saat di konfirmasi Caca tidak memiliki  kapasitas untuk mebrikan keterangan kepada awak media  karna bukan Bidangnya. . langsung ajah ke kepala SPPG pak aji. Ujar caca

 

Awak media berupaya hubungin pak Aji via wahtsap. membalas bahwa dirinya sedang shift malam dan tidak berada di dapur. Ia menawarkan pengaturan ulang jadwal. “Bisa diatur ulang jadwal pertemuan jika berkenan, ujar pak Aji pukul 09.49 WIB.

 

Awak media berupaya mengirimkan konfirmasi tertulis berisi 6 poin pertanyaan: Dugaan penggunaan gas 3 kg di dapur SPPG. Status ahli gizi, apakah rekomendasi Dinkes dan sudah bersertifikasi. Pengetahuan dan pengalaman pengelola soal SPPG. Dugaan tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sajian menu dan persiapan stok harian. Jumlah UMKM yang bergabung di SPPG tersebut.

Menanggapi itu, Aji justru balik bertanya pada pukul 12.45 WIB, “Setelah saya jawab pertanyaan tersebut, akan di-up ke media berarti ya?” ujar Aji.

 

Dugaan Pelanggaran Aturan BGN

Sebelumnya, hasil investigasi tim media menemukan ruko yang dialihfungsikan menjadi dapur MBG diduga belum memenuhi standar teknis Juknis BGN. Di antaranya: sertifikat higien dan sanitasi, sertifikat kelayakan air,  dan IPAL. Padahal, alih fungsi ruko menjadi dapur skala besar wajib mengantongi PBG, SLF, dan izin lingkungan/SPPL sesuai Perda.

Dasar Hukum yang Relevan

1. UUD 1945 Pasal 28F: Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 3: Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 5 ayat 1: Pers wajib melayani hak jawab.

3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 3: Menjamin hak warga negara mengetahui kebijakan publik.

4. Juknis BGN tentang SPPG: Mengatur standar wajib dapur MBG meliputi higienitas, sanitasi, air layak, halal, IPAL, serta kelengkapan PBG dan SLF.

5. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 7 & 8: Bangunan gedung harus memenuhi syarat administratif dan teknis, termasuk SLF.

6. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 36 ayat 1: Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan dan mencegah pencemaran.

7. Perpres No. 104 Tahun 2007 jo. Perpres No. 38 Tahun 2019: LPG 3 kg bersubsidi hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.

menilai jawaban Kepala SPPG terkesan menghindar dari substansi. “Hak jawab itu kewajiban media, bukan syarat agar berita tidak naik. Justru kalau tidak dijawab, media berhak menayangkan dengan catatan ‘yang bersangkutan belum memberi keterangan’ sesuai Pasal 5 ayat 2 UU Pers,” ujarnya.

 

BGN dan Pemda Purwakarta audit total dapur SPPG. Dugaan penggunaan gas 3 kg bersubsidi untuk kegiatan komersial juga berpotensi melanggar ketentuan subsidi energi. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SPPG Salam Mulya belum menjawab substansi 6 poin konfirmasi. Koordinator Regional BGN Kabupaten Purwakarta juga belum memberikan tanggapan resmi.

 

Media lensafakta.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala SPPG Salam Mulya, BGN, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Saepul Bahri )