Di balik jeriken plastik dan dalih “pedagang kecil”, ada hukum yang dilanggar dan masa depan energi bangsa yang digadaikan
Oleh:
Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., S.H., CLDSI
[Aktivis Lingkungan & Praktisi Hukum – Penulis – Pemerhari Jurnalistik]
Di pinggir jalan, di kolong flyover, di depan warung. Jeriken biru, botol aqua bekas, dan corong plastik. Pemandangan itu sudah terlalu biasa.
“Isi pertalite eceran, Pak?”
“1 liter 13 ribu. Eceran aja, buat pedagang kecil.”
Kalimat itu diucapkan begitu enteng. Seolah tidak ada yang salah. Seolah melanggar hukum bisa dinegosiasikan dengan kata “kecil”. Seolah negara boleh dilukai sedikit-sedikit, asal lukanya tidak terlihat berdarah.
Padahal, dalam setiap tetes Pertalite yang dijual kembali itu, ada 3 hal yang sedang mati: hukum, keadilan, dan kesadaran kita bersama.
1. “Kecil” yang Menggerogoti Besar
Kita terbiasa menormalisasi. Karena yang jual hanya 1-2 jeriken, kita bilang “kasihan, buat cari makan”.
Karena harganya hanya beda 2 ribu, kita bilang “ya wajar, dia juga butuh untung”.
Tapi lupa. Kebocoran besar selalu dimulai dari lubang kecil. Setetes demi setetes Pertalite subsidi yang seharusnya untuk petani, nelayan, dan pengendara motor, kini mampir dulu ke tangan penimbun eceran.
Hari ini 1 jeriken. Besok 10 jeriken. Lusa jadi 1 truk.
Dan pada akhirnya, APBN kita bocor bukan karena satu korupsi besar, tapi karena jutaan “pelanggaran kecil” yang kita anggap biasa.
Kehalusan kejahatan bukanlah pada besarnya, melainkan pada normalnya ia dilakukan.
2. Melanggar Hukum, Berdalih Perut
Undang-undang tidak mengenal istilah “pelanggaran kecil”. Hukum itu hitam dan putih.
Peredaran kembali BBM jenis Pertalite secara eceran tanpa izin adalah pelanggaran nyata:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf c: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00
Menjual kembali Pertalite eceran = “Niaga BBM” = wajib punya izin dari BPH Migas.
2. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2020 tentang Penyaluran BBM Tertentu
Pertalite adalah BBM Jenis BBM Tertentu/JBT yang disubsidi negara. Penyalurannya hanya boleh melalui SPBU dan lembaga penyalur resmi. Pengecer tidak termasuk.
3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo PP No. 36 Tahun 2023
Memperkuat sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Negara berhak mencabut subsidi jika terjadi penyelewengan.
Dalih “pedagang kecil” tidak menghapus unsur pidana. Sama seperti meneteskan air ke batu setiap hari, lama-lama batu itu berlubang. Begitu juga hukum, jika setiap hari dilubangi dengan pembenaran.
3. Cermin Bangsa: Kita Sedang Menjual Masa Depan
Pertalite subsidi itu uang kita. Uang pajak kita. Uang yang seharusnya untuk sekolah, rumah sakit, dan jalan.
Saat kita membeli eceran, kita sedang bilang ke negara: “Tidak apa-apa curi sedikit”.
Saat kita membiarkan, kita sedang bilang ke anak cucu: “Nanti kalau besar, boleh melanggar asal alasannya baik”.
Padahal bangsa besar tidak dibangun dari pembenaran. Bangsa besar dibangun dari disiplin atas hal-hal kecil.
“Alon-alon waton kelakon” – pelan-pelan asal selamat. Tapi kalau “selamat”-nya dengan cara melanggar, maka kita sedang menggali kubur kita sendiri, pelan-pelan.
Penutup: Tidak Ada Yang Biasa
Tidak ada asap tanpa api. Tidak ada mafia besar tanpa pengecer kecil yang merintis jalannya.
Menghentikan rantai ini tidak mulai dari menangkap bos besar. Ia mulai dari kita yang berhenti membeli.
Ia mulai dari kita yang berani bilang: “Maaf, saya tidak ikut membenarkan pelanggaran”.
Karena pada akhirnya, negara ini bukan diselamatkan oleh pidato pejabat.
Tapi oleh jutaan keputusan kecil kita setiap hari: memilih taat, meski tidak ada yang lihat.
“Karena tidak ada pelanggaran yang kecil. Yang ada hanya kebiasaan besar untuk mengabaikan“.






