Lensafakta.com, Serang Kabupaten || Seorang terduga sekaligus terlapor atas dugaan kasus pencurian (362 KUHP) di Kabupaten Serang hingga saat kini belum berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Serang (Kabupaten). Terduga pria yang saat berkenalan dengan korban mengaku bernama Kevin (35 tahun) tersebut hingga saat kini masih bebas berkeliaran di daerah Banten. (Rabu, 23/12/2025).
Korban yang berinisial R (30 tahun) merupakan wanita mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru saja pulang dari Bahrain. Kronologi singkat kejadian, korban yang awalnya berkenalan melalu salah satu aplikasi jodoh tersebut sering berkomunikasi dengan terduga melalui dunia maya, akhirnya korban pun ada kedekatan secara personal dengan terduga perlaku Kevin. Setelah korban pulang ke Indonesia, mereka pun bertemu, Kevin yang sebelumnya berjanji akan membantu mengantar korban R ke daerah Anyer untuk menemui saudaranya disana. Bermodalkan mobil Daihatsu Sigra hitam sewaan, pada 15 November 2025 Kevin pun menjemput korban ke daerah Purwakarta, Jawabarat karena R merupakan warga asli Pasawahan, Purwakarta, Jawabarat.
Kevin pun dengan tipu muslihatnya membawa korban untuk keliling kota Cilegon tanpa tau arah, setelah menemani R menemui rekannya di Anyer. Korban R saat itu membawa sejumlah mata uang Bahrain (sekitar 90 dinar Bahrain atau jika dikonversikan ke rupiah ±4jt rupiah -red) dimana uang tersebut direncanakan akan ditukarkan ke mata uang rupiah oleh Kevin. Mereka pun sempat bermalam disebuah penginapan melati pada malam 15 November 2025 tersebut. Hingga keesokan harinya 16/11/2025 Kevin yang dari awal sudah niat ingin mengelabui korbannya mengatakan ingin mengantar balik R ke Purwakarta. Karena ingin membeli sesuatu, mereka pun sempat keluar di pintu tol Kragilan (Ciujung).
Kevin dan R mampir pada sebuah minimarket tepatnya Indomaret Ciujung, Kragilan. R pun masuk dalam minimarket tersebut untuk membeli sesuatu, sementara Kevin menunggu di mobil. Dengan sedikit “memaksa” Kevin menyuruh R menaruh saja tas dan barang-barang R di mobil saja dengan dalih “biar saya jagain, kamu ceroboh takutnya hilang”. Tanpa curiga R pun memgikuti kemauan Kevin. Disinilah akal bulus Kevin muncul dengan cepat, saat R lengah, kevin langsung memutar mobilnya lalu kabur membawa sejumlah barang dan uang Bahrain milik R hingga Hp R merk Techno Pova yang ditaksir kisaran 4-5jt rupiah, serta sejumlah barang lainnya (baju-baju, kelengkapan/aksesoris, makanan mentah, dll).
R yang sedang dalam kondisi panik dan tak percaya tersebut pun segera melaporkan kejadian itu ke Polres Serang, yang kebetulan tidak jauh dari lokasi. Dengan surat laporan bernomor LAPDU/ 417/XI/2025/BA/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 November 2025. Dugaan sementara pengaduan tersebut adalah pasal 362 KUHP tentang pidana pencurian biasa. Atas laporan tersebut tentunya R berharap terduga pelaku dapat segera diamankan.
Namun sangat disayangkan, hingga saat ini (1 bulan lebih) setelah laporan R diterima oleh Polres Serang, hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi lanjutkan terkait terduga pelaku Kevin, lambatnya penanganan dari Satreskrim Polres Serang tentunya membuat R kecewa, bahkan R pun mengatakan tak berharap uang atau barangnya kembali ia hanya ingin terduga pelaku diamankan agar tak lagi lagi memakan korban yang bernasib sama dengannya. Diketahui sebelumnya, Kevin memang sudah sering melakukan kejahatan pada korban-korban lain, informasi tersebut berhasil kami terima dari keterangan di lapangan.
Tentunya kami sebagai sosial kontrol mempertanyakan, apakah begitu sulit mengamankan terduga pelaku yang sudah jelas identitasnya? Karena sebelumnya telah terkonfirmasi nama asli terduga pelaku adalah Oka Permana dengan KTP Lampung dan berdomisili di Pandeglang. Selihai apa terduga pelaku ini sampai-sampai Satreskrim Polres Serang begitu kesulitan untuk bisa mengamankannya sampai detik ini? (Red)




