Polisi tolak laporan masyarakat? ini pasalnya :

Lensafakta.com, Purwakarta – Belakangan ini ramai digaungkan tagar #PercumaLaporPolisi oleh masyarakat yang kecewa akan kinerja bapak-bapak kepolisian yang “seringkalinya” dianggap mengabaikan atau tidak menindak lanjuti proses hukum laporan mereka.
Hal ini bisa jadi merupakan bentuk protes masyarakat yang secara tak langsung pesimis ketika ingin membuat sebuah laporan kepada bapak Polisi yang terhormat.
Padahal, dijelaskan pada pasal 108 ayat 1 KUHAP UU no.8 tahun 1981 dijelaskan bahwa, _”Setiap orang yang mengalami, melihat dan menyaksikan dan (atau) menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana BERHAK untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik baik LISAN, maupun tulisan “_ merujuk pada pasal diatas ARTINYA setiap warga negara Indonesia memiliki HAK untuk membuat suatu laporan kepada Polisi apabila mereka mengalami, melihat dan ataupun menjadi korban tindak pidana.
Berdasarkan itu, maka pihak Kepolisian pun WAJIB menerima laporan ataupun pengaduan dari setiap masyarakat, sebagaimana tertuang dalam S.Kep-Kapolri no 14 tahun 2011 ttg kode etik MENETAPKAN bahwa :_Setiap anggota Polisi DILARANG MENOLAK ATAU MENGABAIKAN PERMINTAAN pertolongan bantuan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas fungsi dan kewenangannya_, seirama dengan ketentuan diatas juga dijelaskan pada pasal 15 huruf F yang berbunyi “Setiap anggota polisi dilarang mempersulit masyarakat yang memerlukan PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN dan PELAYANAAN”
Bagi anggota kepolisian yang “melanggar” ketetapan diatas maka terhadap anggota Polri tersebut, dilakukan penegakan KEPP atau Kode Etik Profesi Polisi oleh divisi Propam Polri.
So, apakah pihak Kepolisian tetap “kekeuh” menolak laporan masyarakat walapun telah cukup bukti?
Jika masih ada yang “menolak” berarti sudah sepatutnya dipertanyakan ADA APANYA?
atau jangan-jangan…?!
Rendy Rahmantha Yusri, A.Md
(Pemimpin Redaksi Lensafakta.com)