Lensafakta.com, CIMAHI, 3 Agustus 2026 – Sebuah bangunan yang dikenal warga sebagai “rumah kuning” di Jl. Cibaligo No. 34, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat 40535, kembali menjadi perhatian masyarakat. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat aktivitas transaksi obat keras golongan G secara ilegal berdasarkan informasi dan keluhan yang disampaikan sejumlah warga sekitar.

Warga mengaku kerap melihat pengendara sepeda motor datang dan pergi dalam waktu singkat pada jam-jam tertentu. Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan adanya transaksi yang berlangsung di lokasi tersebut sehingga memicu keresahan masyarakat. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Obat golongan G merupakan obat keras yang hanya boleh diperoleh dan digunakan berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan maupun peredaran tanpa izin berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar, izin, atau kewenangan yang dipersyaratkan. Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana lainnya, penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan pidana yang berlaku berdasarkan hasil penyidikan.

Warga berharap aparat kepolisian, Dinas Kesehatan, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Masyarakat juga meminta agar pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah Cibaligo diperketat demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang menguasai atau menempati lokasi tersebut terkait dugaan yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila pihak-pihak terkait memberikan keterangan resmi.

Pewarta: Rendy, 3 Agustus 2026