Siaran pers nomor : 001/LFM/VIII/2025
Perihal : Jawaban atas sanggahan terkait pemberitaan
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh..Salam sejahtera untuk semua..
Menanggapi sanggahan yang diberikan oleh pihak BRI cabang Subang tentang adanya pemberitaan dari media Lensa Grup yang memuat narasi (kurang lebih) yang isinya terkait BRI cabang Subang yang menggunakan “jasa” Jaksa untuk melakukan somasi terhadap nasabah wanprestasi dengan maksud dan tujuan “menakut-nakuti”, oleh karena itu kami memberikan tanggapan resmi sebagai berikut :
1. Media Lensafakta.com merupakan media yang terverifikasi secara faktual di Dewan Pers, tentunya setiap jurnalis lensafakta.com dibekali pelatihan jurnalistik dalam bertugas sehingga setiap aktifitas/kegiatan jurnalistik yang dilakukan sesuai aturan dan prosedur dari Dewan Pers sebagai lembaga negara yang menaungi perusahaan pers di Indonesia
2. Kita ketahui kebebasan pers dalam menyampaikan, mempublikasikan dan menyiarkan pemberitaan dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 (ayat) 1 Undang-Undang Pers no.40 tahun 1999 yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dalam UU Pers, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”.
3. Media lensafakta.com selalu bersifat objektif dan profesional dalam menayangkan dan mempublikasikan setiap pemberitaan baik itu berita cetak ataupun online, sehingga meminimalisir adanya unsur tendensial pribadi, opini ataupun azas praduga oleh karenanya kami selalu menguji keakuratan informasi/data yang diterima redaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Selanjutnya, kepada yth Pimpinan Cabang BRI Subang, Bp Eko Rudi Irawan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas statement yang bapak tuangkan dalam bentuk sanggahan, namun dengan berat hati kami sampaikan sanggahan yang Bapak berikan saat ini tidak dapat kami tayangkan kembali dikarenakan,
1. Hak jawab dan Hak koreksi sudah kami berikan sebelum berita diterbitkan dan kami anggap jawaban telah terwakili melalui BRI Unit Cipendeuy yakni oleh Supervisor di Unit itu Sdr. Darsono pada senin 15/09/2025
2. Sanggahan yang diberikan merupakan sanggahan normatif dengan jargon-jargon yang bersifat pembelaan sepihak, yang mana semua BUMN, Dinas, Instansi ataupun Institusi akan memberikan retorika yang serupa ketika hal yang sama terjadi
3. Sanggahan tersebut kami nilai tidak relevan dengan fakta sebenarnya dimana didalam somasi tersebut justru tercantum bentuk intimidasi itu sendiri kepada pihak nasabah yang bisa kami buktikan secara fakta melalui rekaman pengakuan nasabah, serta isi dari surat somasi tersebut
4. Jika dibaca dengan seksama, isi narasi kami pun tidak berfokus kepada MOU BRI dengan Kejaksaan untuk melakukan somasi nasabah kredit macet atapun dugaan pelanggaran yang memungkinkan terjadi, namun lebih kepada mempertanyakan rasa empati dan kemanusiaan pihak BRI dimana nasabah yang menjadi tertanggung adalah ISTRI dari nasabah atas nama, dikarenakan hal-hal yang telah dijelaskan pada kesempatan sebelumnya
5. Dalam narasi kami mempertanyakan maksud dan tujuan pihak BRI, “kenapa” harus menggunakan jasa Jaksa (bukan memfungsikan bagian legal ataupun advokat) untuk melakukan somasi yang membuat kami berasumsi bahwa ada upaya untuk “menakut-nakuti” pihak nasabah
6. Kami menayangkan berita sebagaimana adanya sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh pihak BRI Unit Cipendeuy saat dikonfirmasi, bahkan untuk beberapa poin (demi menjaga profesionalitas) kami sengaja tidak tulis dalam narasi, sehingga dalam pandangan kami menilai tidak ada yang dicemarkan, disudutkan atapun didiskreditkan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Oleh sebab itu kami merasa telah melakukan langkah-langkah yang tepat sesuai dengan KEJ dan prosedur/aturan dalam penerbitan sebuah berita, adapun jika pihak BRI masih merasa dirugikan dengan pemberitaan kami maka kami persilahkan untuk mengambil langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Purwakarta, 19/09/25
Best regard,
Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., CLDSI
[Pemimpin Redaksi Lensafakta.com – Lensa Grup, Penulis dan Pemerhati Jurnalistik]




