Lensafakta.com, Purwakarta || Penyalahgunaan Dana Desa akhir-akhir ini kian menjadi sorotan tajam di mata publik, bukan karena keakuratan dalam realisasinya melainkan banyaknya terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaannya. Seperti salah satu contohnya desa Cisa’at, Purwakarta, Jum’at 17/10/25.

Dari data yang kami punya, pada tahun 2023 realisasi Dana Desa pada beberapa sektor-sektor ditengarai tidak sesuai dengan fisiknya, salah satu yang menyorot perhatian adalah rehabilitasi jalan desa yang menguras anggaran (jika ditotal) sebesar 578jt rupiah (RT15/005, RT10/004, RT002-003/001 & RT009/003), sementara jika dilihat fisiknya, beberapa jalan yang “katanya” dibangun/direhab terlihat masih hancur dan kondisi memprihatinkan (diperkuat dengan keterangan warga setempat).

Honor guru ngaji tahun 2023 juga tak luput dari perhatian, laporan realisasi di LPJ desa Cisa’at mencapai 42jt rupiah, padahal menurut pengakuan beberapa warga, honor guru ngaji bahkan sempat menjadi polemik karena tak kunjung terbayarkan.

Selanjutnya, BLT-DD yang tidak merata, dari tahun 2023-2024 menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah, sedangkan banyak warga tak mampu mengaku justru tidak mendapatkan BLT tersebut. Sama halnya dengan Bumdes, menurut informasi yang bisa diakses umum masyarakat disalah satu aplikasi,  Bumdes yang dilaporkan oleh desa Cisa’at dengan anggaran 100 jt pun tak dirasakan warga manfaatnya, senada dengan keterangan salah satu warga yang tidak bersedia disebut namanya,

“Setau saya Bumdes udah lama nggak berjalan, ga ada manfaatnya juga pak, pak” ujarnya.

“Kita juga ngga tau apa ada anggaran ketahanan pangan yang dikelola, karena disini sama sekali tidak ada pengelolaan di sektor ketahanan pangan, baik hewani atau nabat” jelasnya mempertegas.

“Untuk BLT juga nggak merata dan tidak tepat sasaran, banyak orang-orang yang finansialnya dinikai cukup justru dapat BLT!!” tutupnya dengan nada gusar.

Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar, Laporan Pertanggung-jawaban realisasi Dana Desa adakah benar-benar direalisasikan sesuai faktanya atau hanya sekedar laporan “asal-asalan” saja saja?

Kepala Desa (Kades) Cisa’at Purwakarta ketika 2 kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 15/10/25 dan 17/10/25 memilih bungkam dan tidak memberikan statement apapun hingga berita ini dirilis.

Adapun undang-undang yang relevan terkait realisasi Dana Desa adalah Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 (dan peraturan sejenisnya) yang mana mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, yang mana proyek fisik harus sesuai dengan prioritas yang ditetapkan dan diukur dari capaian output fisiknya, bukan hanya laporan asal jadi.

Oh iya, mungkinpak Kades berasumsi kalaupun “ketahuan” ada (indikasi) korupsi tinggal dikembalikan ke negara makan akan dianggap Maladministrasi, MIRIS! (Red)