Bandung – Lensafakta.com

Pewarta: Rendy

Jum’at, 07/08/2026 |Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil investigasi Lensafakta.com, sebuah lokasi di Jl. Kopo Sayati No. 359, Kelurahan Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40227, diduga dijadikan tempat penampungan sekaligus distribusi solar dalam jumlah besar.

Aktivitas di lokasi tersebut, menurut hasil pemantauan tim investigasi, berlangsung relatif terbuka. Sejumlah kendaraan keluar masuk dengan pola yang berulang pada waktu-waktu tertentu, sementara proses pemindahan BBM diduga dilakukan di dalam area yang tertutup dari pandangan langsung masyarakat.

Dari hasil investigasi lapangan, tim memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan tiga unit kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM jenis solar, yaitu:

Toyota Kijang Innova G/V warna hitam;

Toyota Kijang Innova Venturer/Q warna abu-abu metalik; dan

Toyota Fortuner VRZ/SRZ TRD warna putih.

Kendaraan-kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi agar mampu mengangkut BBM melebihi kapasitas normal kendaraan, sehingga mempermudah mobilisasi solar dari dan menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan.

Di dalam lokasi tersebut, tim investigasi juga menemukan empat unit kempu yang masing-masing memiliki kapasitas sekitar 1.000 liter, sehingga total kapasitas penyimpanan diperkirakan mencapai 4.000 liter.

Dalam praktik penyimpanan BBM, kempu merupakan istilah yang umum digunakan masyarakat untuk menyebut Intermediate Bulk Container (IBC Tank), yakni tangki berbahan plastik berdensitas tinggi yang dilindungi rangka baja galvanis. Wadah ini lazim dipakai untuk menyimpan cairan industri dengan kapasitas sekitar 1.000 liter per unit. Penggunaan kempu sebagai tempat penyimpanan BBM tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan dapat menimbulkan risiko kebakaran serta berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Lebih jauh, sejumlah narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan bahwa aktivitas tersebut memperoleh perlindungan dari oknum TNI AU. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun Lensafakta.com, diduga terdapat seorang oknum berpangkat Kapten yang disebut-sebut memiliki peran dalam memberikan beking terhadap aktivitas tersebut. Lensafakta.com belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran informasi tersebut, dan pihak yang disebut maupun institusi TNI AU belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Apabila dugaan tersebut benar dan nantinya dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka keterlibatan aparat negara dalam praktik distribusi atau penyimpanan BBM ilegal akan menjadi persoalan serius karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, tetapi juga menyangkut integritas institusi negara serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Secara hukum, dugaan penyimpanan, pengangkutan maupun niaga BBM tanpa izin dapat dikenai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi berdasarkan pembuktian di pengadilan.

Apabila dalam penyelidikan nantinya terbukti terdapat keterlibatan anggota TNI aktif, maka selain dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, yang bersangkutan juga berpotensi dikenai proses berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta ketentuan disiplin dan kode etik prajurit sesuai aturan internal TNI.

Praktik penimbunan maupun distribusi BBM ilegal tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta meningkatkan risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan di kawasan permukiman.

Berdasarkan seluruh temuan tersebut, Lensafakta.com mendesak Bareskrim Polri, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta Polisi Militer TNI AU untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Apabila dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap siapa pun yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.

Catatan Redaksi: Berita ini merupakan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah narasumber. Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan peradilan. Lensafakta.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.