Lensafakta.com, Bandung, Selasa (4/8/2026) – Modus penipuan segitiga (triangle scam) kembali memakan korban. Kali ini, aksi tersebut diduga dikendalikan oleh pelaku dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Beruntung, upaya penipuan itu berhasil digagalkan sebelum korban mengalami kerugian hingga Rp35 juta.
Kasus ini pun menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas narapidana yang diduga masih leluasa menjalankan aksi kejahatan dari balik jeruji besi.
Korban berinisial SH, yang merupakan seorang pengusaha di bidang bahan kimia (chemical) sekaligus Pimpinan Umum media Lensafakta.com, awalnya sedang mencari salah satu jenis bahan kimia melalui media sosial Facebook.
Tidak lama kemudian, seseorang menghubungi korban dan menawarkan barang yang dicari dengan harga jauh lebih murah dari harga pasaran. Karena merasa mendapatkan penawaran menarik, korban kemudian memberikan nomor WhatsApp untuk melanjutkan komunikasi.
Percakapan berlanjut melalui WhatsApp. Pelaku terlihat sangat meyakinkan dengan mengirimkan berbagai dokumen yang tampak resmi, termasuk invoice yang diduga telah dipalsukan. Untuk memperkuat skenario penipuannya, pelaku juga mengatur pengiriman menggunakan sebuah kendaraan ekspedisi sehingga seolah-olah barang benar-benar telah dikirim menuju lokasi tujuan.
Setibanya kendaraan di lokasi, pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta agar pembayaran sebesar Rp35 juta segera ditransfer dengan alasan barang baru boleh dibongkar setelah dana diterima. Namun, permintaan tersebut justru memunculkan kecurigaan. Korban bersama rekannya memutuskan untuk tidak langsung melakukan transfer dan bersikeras meminta agar bak atau box kendaraan dibuka terlebih dahulu guna memastikan barang benar-benar ada.
Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti. Setelah box kendaraan berhasil dibuka, ternyata tidak terdapat barang apa pun di dalamnya alias kosong melompong.
Modus penipuan yang telah disusun secara sistematis itu pun gagal total. Jika korban tidak bersikap waspada dan langsung melakukan pembayaran sesuai permintaan pelaku, maka kerugian sebesar Rp35 juta dipastikan akan melayang. Berdasarkan informasi yang diperoleh korban, pelaku diduga mengendalikan seluruh aksi penipuan tersebut dari dalam lembaga pemasyarakatan dengan memanfaatkan komunikasi melalui telepon seluler dan jaringan di luar penjara. Dugaan ini tentunya perlu didalami dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga yang jauh di bawah pasaran serta selalu melakukan verifikasi terhadap identitas penjual, keaslian dokumen transaksi, dan keberadaan barang sebelum melakukan pembayaran. Modus triangle scam diketahui kerap memanfaatkan pihak ketiga, mulai dari jasa ekspedisi hingga dokumen palsu, untuk menciptakan kesan transaksi yang sah.
Peristiwa ini sekaligus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Apabila benar aksi-aksi penipuan masih dapat dikendalikan dari balik penjara, maka diperlukan langkah tegas guna menutup celah penyalahgunaan alat komunikasi oleh narapidana serta memutus jaringan kejahatan yang terus meresahkan masyarakat.
Redaksi Lensafakta.com mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap setiap transaksi daring, terutama apabila penjual menawarkan harga yang tidak masuk akal, meminta pembayaran sebelum barang dapat diperiksa, atau menggunakan berbagai alasan yang terkesan mendesak agar korban segera mentransfer uang. Kewaspadaan menjadi benteng utama agar tidak menjadi korban berikutnya. (Rendy)





