Lemsafakta.com, Soreang, Kabupaten Bandung — 30/08/2026.
Di tengah atensi Gubernur Jawa Barat terhadap maraknya peredaran obat golongan G, sebuah toko obat di wilayah Pemekaran, Soreang, Kabupaten Bandung, terpantau masih beroperasi secara terbuka.
Tim media melakukan penelusuran dan mendapati aktivitas toko masih berjalan. Identitas pemilik masih dalam proses pendalaman, termasuk legalitas usaha serta jenis dan status obat yang diperjualbelikan.
Secara hukum, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 436, mengatur sanksi terhadap praktik kefarmasian yang dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar penting dalam pengawasan peredaran obat di masyarakat.
Namun, hukum bukan sekadar tulisan di atas kertas. Ketika perhatian pemerintah sudah diberikan, pertanyaan berikutnya adalah: apakah pengawasan benar-benar sampai ke lapangan?
Temuan ini merupakan investigasi awal, bukan kesimpulan adanya pelanggaran. Legalitas usaha, jenis obat, dan dugaan pelanggaran perlu dikonfirmasi serta ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Atensi sudah diberikan. Kini publik menunggu pengawasan dan tindakan nyata. (Red/Rendy)




