Lensafakta.com, Karawang || Aktifitas ilegal penimbunan solar bersubsidi kini kian marak kembali di daerah Karawang, khususnya di sepanjang jalan Dauwan, keluar tol Kalihurip. Rabu, 28/01/2026.

Bengkel-bengkel tambal ban yang menyebar di berapa titik sepanjang jalan Dauwan (BIC-Cikampek) diduga menjadi tempat penimbunan sementara (transit) BBM bersubsidi itu. Menurut informasi yang kami rangkum, “solar kencingan” (sebutan untuk solar-solar yang diambil dari tangki truk-truk besar dan untuk dijual kembali -red) itu ditimbun sementara pada bengkel-bengkel tambal ban.

Ada sekitar 6-7 titik yang kami ketahui, setiap harinya solar-solar itu dikumpulkan dan disimpan dalam drum-drum ataupun tangki IBC, sore harinya solar-solar kencingan tersebut diangkut kembali menggunakan mobil tertutup ke gudang penyimpanan masing-masing pemilik bisnis terselubung itu. Herannya, kegiatan itu dilakukan terang-tengan tanpa terendus oleh pihak berwajib, adakah APH sengaja menutup mata asal “aman” koordinasian?

Selasa 27/01/2026, 19:58 WIB gabungan beberapa tim media memergoki 1 unit mobil bak yang sedang mengangkut sejumlah solar-solar ilegal tersebut di seberang pintu tol Kalihurip, Cikampek, Karawang. Mobil jenis Suzuki Futua ber plat nomor T 8778 DT itu diduga menjadi transportir untuk mengangkut solar-solar yang telah di masukan ke dalam jerigen. Ketika tertangkap tangan oleh kamera wartawan, pengemudi mobil tersebut kabur.

Sebagian tim media mencari informasi siapa pemilik mobil bak ini dan sebagian lagi melakukan koordinasi ke Polres Karawang.

Namun selang beberapa saat, sejumlah orang dengan dilengkap sajam dan senjata lainnya kembali mendatangi TKP untuk melakukan intimidasi terhadap tim gabungan media. Melihat situasi yang tidak kondusif pada malam itu, rekan-rekan media pun tarik mundur untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Padahal jika merujuk pada undang-undang, jelas kegiatan ini merupakan pelanggaran yang pastinya memiliki konsekuensi pidana dan denda, bahkan potensi pidananya terbilang berat dan tidak main-main. Bisnis solar subsidi ilegal (penyalahgunaan, pengangkutan, atau niaga tanpa izin) dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Potensi pidana dan denda yang cukup fantastis. Pertanyaannya, seberapa besar keuntungan yang diraup sehingga para pelaku bisnis ini “berani” mengambil resiko itu? Lalu, berapa besar koordinasi yang mereka berikan sampai-sampai bisnis itu seakan tak tersentuh? (Rendy/Red)