Lensafakta.com, Karawang | Senin, 3 Agustus 2026
Aktivitas yang diduga sebagai praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan masyarakat. Dugaan tersebut terpantau terjadi di SPBU 34.413.22, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, pada Senin (3/8/2026).
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terlihat seorang pengendara diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara berulang dengan tujuan mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan kembali.
Praktik semacam ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang memang berhak menerima BBM subsidi, sekaligus mengganggu distribusi energi yang telah disubsidi oleh pemerintah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polsek Telagasari bersama instansi terkait, segera melakukan penyelidikan serta pengawasan lebih ketat terhadap dugaan aktivitas tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Dasar Hukum
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pelaku yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Rendy
Editor: Redaksi Lensafakta.com




